Perubahan Status Bandara SMB II Palembang Hambat Pertumbuhan Pariwisata di Sumsel

07-05-2024 / KOMISI X
Anggota Komisi X DPR RI Mustafa Kamal saat mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi X ke Palembang, Sumsel, Senin (6/5/2024). Foto: Ria/vel

PARLEMENTARIA, Palembang - Anggota Komisi X DPR RI Mustafa Kamal menyoroti perubahan status Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II di Palembang, Sumatera Selatan. Diketahui, berdasarkan keputusan resmi dari Kementerian Perhubungan RI, tertanggal 2 April 2024, Bandara SMB II tidak lagi dianggap sebagai bandara internasional, sehingga sekarang hanya beroperasi sebagai bandara domestik.

 

Menurutnya, Perubahan status Bandara SMB II di Palembang, Sumatera Selatan itu berpotensi akan menghambat pertumbuhan ekonomi, khususnya sektor pariwisata yang ada di Sumatera Selatan. Terlebih, saat ini, pariwisata di Sumsel baru pulih kembali pasca pandemi Covid-19.

 

“Pemangkasan status Bandara SMB II harus diperiksa ulang demi kepentingan bersama masyarakat di Sumsel,” tegasnya usah mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi X ke Palembang, Sumsel, Senin (6/5/2024).

 

Pasalnya, lanjut Legislator Fraksi PKS ini, pendapatan utama masyarakat juga sangat bergantung pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). UMKM tersebut semakin berkembang berkat kunjungan bisnis dan wisata baik dari dalam maupun luar negeri.

 

“Pemangkasan status Bandara SMB II harus diperiksa ulang demi kepentingan bersama masyarakat di Sumsel"

 

“Dengan tidak adanya penerbangan internasional secara langsung dari dan ke Palembang, para pelaku UMKM di Palembang ataupun Sumsel hanya akan bergantung dari konsumen lokal, baik warga setempat maupun pelancong domestik.

 

Sumsel, lanjut Mustafa, bukan hanya terkenal sebagai surga kuliner, tetapi juga memiliki beragam destinasi wisata religi yang menarik minat para wisatawan. Selain itu, Bandara SMB II pun memiliki pengalaman mumpuni dalam melayani penerbangan internasional.

 

Maka dari itu, pencabutan status internasional untuk Bandara SMB II harus dipertimbangkan kembali. Karena penunjukan bandara internasional di Sumatera, seperti yang diatur dalam SK Menteri Perhubungan No 31/2024, dianggap tidak adil dengan mayoritas terpusat di wilayah tengah-utara Sumatera, termasuk Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau. (rnm/rdn)

BERITA TERKAIT
Fikri Faqih Terima Aspirasi Forum Guru Honorer dan PPPK di Jateng, Berharap Solusi Atas Persoalan Kepegawaian
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Keresahan tengah dirasakan ratusan guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Jawa Tengah. Persoalan...
Once Mekel Apresiasi Terbitnya Permenkum Royalti, Fondasi Hukum Pertunjukan dan Musisi Nasional
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Elfonda Mekel, menyampaikan apresiasi atas terbitnya beleid Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor...
Pidato Presiden Tempatkan Pendidikan, Kesehatan, dan Keadilan Sosial Fondasi Utama Indonesia Emas 2045
15-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia,...
Pendidikan Tulang Punggung Utama Menuju Indonesia Emas 2045
15-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengingatkan bahwa pendidikan adalah tulang punggung utama dalam...