Pemenuhan Hak Dasar Tenaga Guru dan Tendik Harus Jadi Prioritas Utama Kemendikbudristek

02-04-2024 / KOMISI X
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih saat RDPU dengan FGPPNS, FGH, GTT, serta perwakilan guru honorer di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (2/4/2024). Foto : Devi/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi X DPR menegaskan akan selalu konsisten mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk menyelesaikan problematika tenaga guru dan tenaga kependidikan. Pasalnya, masing-masing peran tersebut berperan vital untuk keberhasilan masa depan bangsa melalui generasi muda yang didik.

 

Sebab itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menekankan pemenuhan hak dasar tenaga guru dan tenaga kependidikan harus menjadi salah satu dari prioritas utama Kemendikbudristek. Tanpa terpenuhinya hak-hak dasar tersebut, para guru dan tenaga kependidikan akan hidup sengsara tanpa dukungan negara.

 

Pernyataan itu disampaikan oleh dirinya saat membuka agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI dengan Forum Guru Prioritas Pertama Negeri Dan Swasta (FGPPNS) Nusantara, Forum Bersama Guru Honor (FGH) Jawa Barat, Forum Guru Tidak Tetap (GTT) Sumatera Utara, Forum P1 PGRI Pembatalan Nasional, Forum Guru Honorer Sekolah Negeri Kota Medan Status (P), Forum Guru Non ASN Pendidikan Menengah Sulawesi Selatan, dan Forum Forum Bersama Guru Honorer Kota Tasikmalaya di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (2/4/2024).

 

Tanpa terpenuhinya hak-hak dasar tersebut, para guru dan tenaga kependidikan akan hidup sengsara tanpa dukungan negara.

 

“Paling tidak, kalau diskusi di Komisi X itu statusnya (guru dan tenaga kependidikan) harus jelas. Kemudian, yang kedua tingkat kesejahteraan, kemudian jaminan sosial itu seperti kesehatan, kemudian purna tugas dan sebagainya, yang mendasari itu saja yang harus dipenuhi lebih dahulu oleh negara,” tutur Fikri.

 

Sebagai bukti, Komisi X DPR RI tidak berhenti memperjuangkan nasib tenaga guru dan tenaga honorer. Komisi X DPR RI telah membentuk dua panja, Panja Formasi GTK PPPK dan Panja Pengangkatan Tenaga Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer menjadi ASN, untuk mempercepat perubahan status tenaga honorer menjadi menjadi tenaga PPPK.

 

“Jadi, (guru dan tenaga kependidikan) dituntut kualitas. Sementara, hal yang mendasar belum terpenuhi. Komisi X DPR terus mendorong Kemendikbudristek untuk memberikan perhatian solusi terhadap permasalahan ini,” tandas Politisi Fraksi PKS itu. (ts)

BERITA TERKAIT
Fikri Faqih Terima Aspirasi Forum Guru Honorer dan PPPK di Jateng, Berharap Solusi Atas Persoalan Kepegawaian
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Keresahan tengah dirasakan ratusan guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Jawa Tengah. Persoalan...
Once Mekel Apresiasi Terbitnya Permenkum Royalti, Fondasi Hukum Pertunjukan dan Musisi Nasional
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Elfonda Mekel, menyampaikan apresiasi atas terbitnya beleid Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor...
Pidato Presiden Tempatkan Pendidikan, Kesehatan, dan Keadilan Sosial Fondasi Utama Indonesia Emas 2045
15-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia,...
Pendidikan Tulang Punggung Utama Menuju Indonesia Emas 2045
15-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengingatkan bahwa pendidikan adalah tulang punggung utama dalam...