Penyelenggara Pemilu Meninggal dan Sakit, Desain Pemilu Serentak Satu Hari Perlu Dievaluasi

22-02-2024 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman. Foto : Dok/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta - Lima hari pasca hari pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, pada Senin (19/2/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU RI), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) mengungkapkan bahwa sebanyak 84 anggota Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu 2024 meninggal dunia dan 4.567 sakit.

 

Atas dasar ini, Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman menilai usulan mendesain ulang sistem pemilu serentak yang melibatkan pemilihan presiden, anggota DPR, anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/ kota, dan DPD, dalam satu hari perlu ditindaklanjuti.

 

"Secara umum pemilu serentak jadi beban kerja yang tidak proporsional, harus bekerja di hari pemilihan ditambah waktu perhitungan suara sampai 12 jam dengan catatan tanpa jeda," ungkap Aminurokhman, dalam keterangannya yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, Kamis (22/2/2025).

 

Politisi Fraksi Partai NasDem itu menjelaskan, sejak awal rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPU, Komisi II sudah mengingatkan soal proses rekrutmen petugas KPPS, mulai dari standardisasi umur hingga kesehatan, agar tidak terulang jatuhnya korban seperti saat Pemilu 2019 silam.

 

Hal itu bisa dilakukan dengan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu

 

Kendati demikian, pemungutan suara dengan sistem lima surat suara yang harus dijalankan dalam satu hari perlu ditinjau ulang. Hal itu bisa dilakukan dengan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu. "Perlu kita tinjau kembali bukan hanya PKPU (Peraturan KPU), tapi  undang-undangnya juga perlu ditinjau ulang secara menyeluruh," kata dia.

 

Legislator dari Dapil Jawa Timur II juga menekankan peninjauan secara menyeluruh sekaligus untuk mengevaluasi pelaksanaan Pemilu 2024. Menurut dia, pesta demokrasi kali ini memiliki persoalan sejak awal proses berjalan hingga pelaksanaan pemungutan suara.

 

"Kita tekankan bukan hanya pemilu yang jujur dan adil, tapi dari sisi tegaknya demokrasi. Kejanggalan-kejanggalan sejak awal proses pemilu hingga persoalan penggunaan teknologi dari sistem penghitungan juga perlu dievaluasi," pungkasnya. (we/rdn)

BERITA TERKAIT
Khozin Soroti Lonjakan PBB-P2, Dorong Pemerintah Pusat Respons Keresahan Masyarakat
19-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyoroti fenomena kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan...
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...