Menunggu Surat Pimpinan DPR untuk Pembahasan Revisi UU Pilkada

25-11-2023 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman. Foto: Mentari/nr

 

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman mengatakan akan ada dua hal utama yang dibahas dalam revisi UU Pilkada. Yaitu, terkait percepatan pelaksanaan pilkada, dan jadwal pelantikan anggota DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota yang terpilih.

 

"Setelah disetujui di Rapur (rapat paripurna), maka yang akan dibahas utamanya seperti yang sudah disepakati di Badan Legislasi, poin revisinya memajukan pelaksanaan pilkada dari November ke September," ujar Amin dalam keterangannya yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, Kamis (23/11/2023).

 

Dijelaskannya, jadwal pelantikan serentak anggota legislatif yang terpilih, baik di tingkatan DPRD provinsi, maupun kabupaten/kota, juga akan menjadi pembahasan dalam revisi ini. "Maka akan ada kekosongan di Agustus-September (kalau Pileg DPRD tetap di November) dan itu tidak bisa diambil legislatif. Jadi kemungkinan akan ada perpanjangan masa jabatan anggota dewan," ujarnya.

 

Pembahasan revisi UU Pilkada sejauh ini masih menunggu surat dari Pimpinan DPR untuk menunjuk AKD yang membahasnya: antara Komisi II atau Baleg DPR RI

Politisi Fraksi Partai NasDem ini menilai pembahasan revisi tersebut memang membutuhkan ketepatan waktu. Sehingga pembahasannya harus dilakukan oleh alat kelengkapan dewan yang memang selama ini membahas tentang kepemiluan.

 

"Cukup tidaknya waktu pembahasan tergantung dari pimpinan DPR untuk menunjuk alat kelengkapan dewan yang membahasnya, Baleg atau Komisi II. Kalau saya berpikirnya lebih pas Komisi II karena yang selama ini membahas Pemilu," ungkapnya.

 

Sebelumnya, Baleg DPR RI tengah melakukan penyusunan draf revisi UU No 1/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada). Setidaknya ada tiga poin utama yang akan direvisi dalam beleid tersebut.

 

Pertama, adalah penyesuaian norma berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi. Kedua, akan merevisi pasal terkait jadwal pelaksanaan pilkada serentak, dari awalnya akan digelar November, jika revisi tersebut disahkan menjadi UU, akan dilaksanakan pada September. Ketiga,  menyangkut soal pelantikan secara serentak anggota DPRD dengan berbagai konsekuensinya. RUU ini telah disahkan menjadi usul inisiatif DPR RI pada rapat paripurna Selasa (21/11) lalu. Pimpinan DPR RI akan segera menunjuk AKD yang akan membahas revisi UU tersebut. (we/rdn)

BERITA TERKAIT
Soroti Polemik PBB-P2, Komisi II Akan Minta Klarifikasi Kemendagri
23-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Malang - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin, menyoroti polemik Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)...
Komisi II Soroti Penyerapan Dana Transfer ke Daerah di Jawa Timur
22-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Surabaya - Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan dan realisasi Dana...
Daerah Mandiri Fiskal, Gus Khozin Apresiasi Kota Malang
22-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Malang - Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Malang atas keberhasilannya dalam...
Mardani Ali Sera Sambut Positif Pelantikan 2.703 PPPK Tahap I Pemda DKI
22-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera memberikan apresiasi atas langkah Pemerintah Daerah DKI Jakarta yang...