Komisi II Sepakati Revisi PKPU Terkait Syarat Usia Capres-Cawapres

01-11-2023 / KOMISI II
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia saat memimpin rapat kerja Komisi II DPR bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023). Foto: Mentari/nr

 

Komisi II DPR RI dan KPU RI menyepakati Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden.

 

Keputusan ini diambil dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa malam (31/10/2023).

 

"(Komisi II bersama penyelenggara pemilu dan pemerintah) menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (R-PKPU) tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia membacakan kesimpulan rapat.

 

Revisi PKPU ini dilakukan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang memutuskan syarat capres adalah berusia 40 tahun atau kepala daerah yang sedang atau pernah dipilih lewat pemilihan umum. Selain itu, rapat ini juga menyepakati dua Peraturan Bawaslu (Perbawaslu). Yakni peraturan tentang pengawasan capres-cawapres dan pengawasan dana kampanye.

 

"Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) sebagai berikut. Rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; Rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum," lanjut Doli.

 

Politisi Fraksi Partai Golkar ini meminta KPU dan Bawaslu mempertimbangkan saran dan catatan yang disampaikan Komisi II DPR, Kemendagri, dan DKPP. "Dengan catatan agar KPU RI dan Bawaslu RI memperhatikan saran dan masukan dari anggota Komisi II DPR RI, Kemendagri, dan DKPP," kata Doli. (we/aha)

BERITA TERKAIT
Soroti Polemik PBB-P2, Komisi II Akan Minta Klarifikasi Kemendagri
23-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Malang - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin, menyoroti polemik Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)...
Komisi II Dorong Kemandirian Fiskal Daerah Hadapi Pemangkasan TKD
22-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Semarang – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menekankan pentingnya kemandirian fiskal daerah di tengah kebijakan pemangkasan...
Digitalisasi Dapat Efisiensikan Anggaran dan Optimalkan Pajak Daerah
22-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Semarang – Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Heryawan (Aher) menilai pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI)...
Komisi II Dorong Daerah Kembangkan Pembiayaan Kreatif
22-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Surabaya - Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menekankan pentingnya pemerintah daerah untuk tidak hanya bergantung pada...