DPR DORONG KPU-BAWASLU JALIN MoU
Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menjalin nota kesepahaman (Memorandum of Understanding - MoU).
"Saya pikir perlu ada kedewasaan antarpimpinan kedua lembaga untuk menyikapi konflik di antara keduanya yang dituangkan dalam MoU," kata Ganjar Pranowo saat RDP dengan KPU dan Bawaslu di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (27/11).
Ia menambahkan, sebenarnya pihaknya sudah pernah mendorong supaya antara dua lembaga penyelenggara pemilu itu terdapat MoU, dan ia berharap anggapan "Tom and Jerry" yang sempat disematkan pada KPU dan Bawaslu periode sebelumnya tidak terulang kembali.
"Karena itulah dibentuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menengahi antara KPU dan Bawaslu. Tanpa diduga, ternyata pengaduan yang masuk cukup banyak," tegasnya.
Lebih lajut terangnya, jika KPU-Bawaslu bisa duduk bersama dan menjalin MoU, maka kedua lembaga itu bisa bekerja sama sesuai koridor masing-masing. “Dan harus ada kesepakatan terhadap akses data yang selama ini menjadi keluhan Bawaslu,”jelasnya.
Akses itu, kata politisi PDI Perjuangan ini, cukup di antara mereka saja, dan tidak perlu sampai ke DPR, “Dengan begitu tidak ada keluhan dari Bawaslu tidak bisa mendapat akses dan pernyataan dari KPU bahwa tidak harus memberikan data," ujarnya.
Sekedar informasi, dalam sidang etik dengan teradu ketua dan anggota KPU serta pengadu ketua dan anggota Bawaslu, DKPP memutuskan komisiner KPU tidak memiliki iktikad untuk melanggar etika. Namun, DKPP memutuskan supaya KPU melakukan verifikasi faktual terhadap 18 partai politik yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi.
Sebelumnya, Bawaslu merekomendasikan kepada KPU untuk melakukan verifikasi faktual terhadap 12 partai politik yang tidak lolos verifikasi administrasi. Namun, KPU tidak menjalankan rekomendasi itu karena menganggap tidak ada pelanggaran aturan dalam verifikasi administrasi.(nt)