Khawatir Timbul Masalah Hukum, Penyusunan PKPU Imbas Putusan MK Perlu Konsultasi DPR

20-10-2023 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus saat menjadi narasumber pada Diskusi Dialektika Demokrasi di Media Center Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (19/10/2023). Foto: Farhan/nr

 

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menegaskan bahwa diperlukannya pembahasan lebih lanjut mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dikonsultasikan di DPR. Jika tidak dikonsultasikan, ia khawatir jika KPU tetap memaksakan malah akan menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

 

Diketahui, Putusan MK tersebut terkait syarat dan batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) minimal 40 tahun atau pernah menjabat sebagai kepala daerah, baik di level gubernur, bupati,  maupun wali kota.

 

“Sudah banyak para pakar yang menyatakan bahwa kalau tanpa melalui prosedur konsultasi dianggap cacat prosedur. Ini tentu akan menimbulkan malapetaka kalau seandainya KPU memaksakan keputusan MK langsung diadopsi menjadi PKPU tanpa melakukan konsultasi ke DPR,” kata Guspardi kepada Parlementaria usai Diskusi Dialektika Demokrasi di Media Center Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (19/10/2023).

 

Politisi Fraksi PAN ini kemudian menyatakan bahwa yang menjadi persoalan saat ini adalah DPR sedang mengalami masa reses. Sehingga prosedur konsultasi yang seharusnya dilakukan menjadi terhambat. Ia juga menambahkan bahwa sebenarnya RDPU boleh saja dilakukan jika mendapat persetujuan dari Pimpinan DPR RI.

 

“Pelaksanaan reses sudah dimulai sejak tanggal 4 Oktober sampai dengan 30 Oktober. Aturan mengatakan bahwa selama masa reses DPR tidak boleh melakukan Rapat Dengar Pendapat, rapat kerja, ataupun RDPU dengan masyarakat umum. Boleh dilakukan RDPU, rapat kerja manakala mendapatkan izin dari pimpinan DPR. Itu mekanisme,” tutur Guspardi.

 

Untuk itu, MK sebagai lembaga yudikatif tidak bisa membuat keputusan mengenai perubahan Undang-Undang Pemilu termasuk juga PKPU. Sebab, jelasnya, embuat undang-undang merupakan ranah dari DPR bersama pemerintah sesuai dengan fungsi dan tugasnya.

 

“Perppu-nya juga harus mendapatkan pengesahan dari DPR, tidak perlu dibahas kalau Perppu yang dilakukan oleh pemerintah. Apakah DPR setuju atau tidak dan tidak perlu ada pembahasan terhadap hal-hal yang berkaitan terhadap pasal demi pasal, ayat demi pasal. Hanya mengatakan bahwa setuju atau tidak setuju,” tutupnya. (far,ail,we/rdn) 

BERITA TERKAIT
Soroti Polemik PBB-P2, Komisi II Akan Minta Klarifikasi Kemendagri
23-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Malang - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin, menyoroti polemik Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)...
Komisi II Dorong Kemandirian Fiskal Daerah Hadapi Pemangkasan TKD
22-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Semarang – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menekankan pentingnya kemandirian fiskal daerah di tengah kebijakan pemangkasan...
Digitalisasi Dapat Efisiensikan Anggaran dan Optimalkan Pajak Daerah
22-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Semarang – Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Heryawan (Aher) menilai pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI)...
Komisi II Dorong Daerah Kembangkan Pembiayaan Kreatif
22-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Surabaya - Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menekankan pentingnya pemerintah daerah untuk tidak hanya bergantung pada...