Ledia Hanifa: Capaian Indikator LSP yang Dikelola SMK Harus Berkorelasi dengan Kebutuhan Industri

08-10-2023 / KOMISI X
Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah saat mengikuti Kunjungan Kerja Reses  Komisi X ke SMK 2 Kota Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (5/10/2023). Foto: Ridwan/nr

 

Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah menekankan capaian indikator Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang dikelola oleh Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) harus berkorelasi dengan kebutuhan industri. Sehingga, LSP SMK tersebut harus dapat menjawab tantangan agar para siswa yang telah lulus dapat menjawab kebutuhan industri.

 

“Oleh karena fokus Kurikulum Merdeka adalah agar lulusannya langsung terserap di dunia industri, maka perilakunya harus dijaga. Kita menemukan persoalan begini, SMK itu punya Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang mensertifikasi anak-anak SMK. Tapi ternyata (sertifikat) tersebut tidak bisa diterima oleh industri. Jadi industri tidak bisa terima anak-anak bersertifikasi dari LSP. Ini kan problem. Jadi yang harus dijembatani adalah LSP SMK tidak hanya LSP pendidikan tapi harus LSP yang juga match dengan kompetensi di industri agar bisa diterima,” ujar Ledia Hanifa kepada Parlementaria di sela-sela Kunjungan Kerja Reses ke Komisi X ke SMK 2 Kota Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (5/10/2023).

 

Di sisi lain, ketika membahas soal kebutuhan industri, maka, menurutnya, para guru harus memperhatikan perilaku (behavior) para siswanya, teritama terkait kepatihan untuk menaati prosedur keamanan (safety) di industri. Sehingga, ia menekankan, anak-anak SMK harus senantiasa aware akan tiap-tiap marka yang harus mereka patuhi. 

 

“Sebab kalau mereka tidak terbiasa, mereka akan mencelakakan diri dan orang lain ketika mereka ada di dunia kerja industri,” jelas Politisi Fraksi PKS ini.

 

Kalau tidak diawasi perilaku anak-anak tersebut saat masih di SMK, maka dikhawatirkan mereka akan terbiasa dan menganggap remeh tiap aturan atau marka kelak mereka di dunia industri. “Jadi dari sisi alih teknologi dari konvensional, matic, lalu sekarang ke listrik mereka sudah memahami. Hanya perlu penekanan pada perilaku anak-anak SMK itu saja,” tutupnya.

 

Pengembangan sistem sertifikasi di dunia pendidikan khususnya di SMK adalah keniscayaan karena merupakan amanat UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas. Pemberian sertifikat kompetensi selain sebagai bentuk pengakuan atas capaian kompetensi peserta didik juga dapat dijadikan sebagai salah satu quality assurance atas output dunia pendidikan sebagai persiapan untuk memasuki dunia kerja.

 

 

“Oleh karena fokus Kurikulum Merdeka adalah agar lulusannya langsung terserap di dunia industri, maka perilakunya harus dijaga. Kita menemukan persoalan begini, SMK itu punya Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang mensertifikasi anak-anak SMK. Tapi ternyata (sertifikat) tersebut tidak bisa diterima oleh industri. Jadi industri tidak bisa terima anak-anak bersertifikasi dari LSP. Ini kan problem. Jadi yang harus dijembatani adalah LSP SMK tidak hanya LSP pendidikan tapi harus LSP yang juga match dengan kompetensi di industri agar bisa diterima,” ujar Ledia Hanifa kepada Parlementaria di sela-sela Kunjungan Kerja Reses ke Komisi X ke SMK 2 Kota Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (5/10/2023).

 

Di sisi lain, ketika membahas soal kebutuhan industri, maka, menurutnya, para guru harus memperhatikan perilaku (behavior) para siswanya, teritama terkait kepatihan untuk menaati prosedur keamanan (safety) di industri. Sehingga, ia menekankan, anak-anak SMK harus senantiasa aware akan tiap-tiap marka yang harus mereka patuhi. 

 

“Sebab kalau mereka tidak terbiasa, mereka akan mencelakakan diri dan orang lain ketika mereka ada di dunia kerja industri,” jelas Politisi Fraksi PKS ini.

 

Kalau tidak diawasi perilaku anak-anak tersebut saat masih di SMK, maka dikhawatirkan mereka akan terbiasa dan menganggap remeh tiap aturan atau marka kelak mereka di dunia industri. “Jadi dari sisi alih teknologi dari konvensional, matic, lalu sekarang ke listrik mereka sudah memahami. Hanya perlu penekanan pada perilaku anak-anak SMK itu saja,” tutupnya.

 

Pengembangan sistem sertifikasi di dunia pendidikan khususnya di SMK adalah keniscayaan karena merupakan amanat UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas. Pemberian sertifikat kompetensi selain sebagai bentuk pengakuan atas capaian kompetensi peserta didik juga dapat dijadikan sebagai salah satu quality assurance atas output dunia pendidikan sebagai persiapan untuk memasuki dunia kerja. (rdn)

BERITA TERKAIT
Fikri Faqih Terima Aspirasi Forum Guru Honorer dan PPPK di Jateng, Berharap Solusi Atas Persoalan Kepegawaian
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Keresahan tengah dirasakan ratusan guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Jawa Tengah. Persoalan...
Once Mekel Apresiasi Terbitnya Permenkum Royalti, Fondasi Hukum Pertunjukan dan Musisi Nasional
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Elfonda Mekel, menyampaikan apresiasi atas terbitnya beleid Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor...
Pidato Presiden Tempatkan Pendidikan, Kesehatan, dan Keadilan Sosial Fondasi Utama Indonesia Emas 2045
15-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia,...
Pendidikan Tulang Punggung Utama Menuju Indonesia Emas 2045
15-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengingatkan bahwa pendidikan adalah tulang punggung utama dalam...