Komisi II Evaluasi Masalah Pertanahan di Jawa Barat yang Bersinggungan dengan PSN
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa saat memimpin pertemuan Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI dengan BPN Provinsi Jawa Barat di Bandung, Rabu (4/10/2023). Foto: Anne/nr
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mengevaluasi masalah pertanahan yang ada di Provinsi Jawa Barat, khususnya lahan yang bersinggungan dengan Proyek Strategis Nasional. Hal itu disampaikannya dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI dengan BPN Provinsi Jawa Barat di Bandung, Rabu (4/10/2023).
"Kita ingin mendapatkan informasi penjelasan terkait dengan berbagai persoalan masalah pertanahan yang ada di Jawa Barat. Apakah terkait dengan konflik pertanahan, sengketa, terutam program strategis nasional yang ada di Jawa Barat, apakah meninggalkan masalah pertanahan dan sebagainya," ungkap Saan.
Saan menyampaikan, sejumlah Program Prioritas Nasional di Jawa Barat antara lain, proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB), pembangunan jalan Tol Cisumdawu dan Jatikarya. Karena itu, pihaknya ingin memastikan proyek tersebut tidak meninggalkan permasalahan pertanahan di kemudian hari.
"Nah, apakah dari semua program strategis proyek nasional yang ada di Jawa Barat dari pemerintah pusat, dari sisi pengadaan tanahnya sudah selesai atau belum. Dan memang dari semua proyek strategis nasional seperti kereta api cepat yang sekarang sudah berfungsi, juga jalan tol Cisumdawu yang sudah beroperasi, memang ada masalah kecil terkait dengan soal pertanahan dan BPN Jawa Barat sedang berusaha untuk menyelesaikannya, terutama mungkin terkait dengan soal pergantian dan sebagainya," terang Politisi Fraksi Partai NasDem ini.
Dalam rapat tersebut, Plh Kakanwil BPN Provinsi Jawa Barat menyampaikan program Prioritas Nasional di Provinsi Jawa Barat meliputi pembangunan infrastruktur (jalan tol dan waduk) dan non infrastruktur, seperti Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dan Redistribusi Tanah.
Menurut dia, sebelumnya ada sengketa dan konflik namun sudah dilakukan penanganan dengan mekanisme mediasi melalui Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. Untuk penanganan sengketa dan konflik terhadap PSN Infrastruktur dalam Pengadaan Tanah dilaksanakan sesuai ketentuan UU No. 2 Tahun 2012 dan peraturan pelaksanannya. Sebagai contoh untuk penanganan sengketa dan perkara di Cisumdawu (Pengadaan Tanah Jalan Tol Cisumdawu) dan Jatikarya (Pengadaan Tanah Jalan Tol).
Sebagaimana diketahui, pengerjaan Tol Cisumdawu (Cileunyi - Sumedang - Dawuan) sudah dimulai sejak tahun 2011 dan akhirnya diresmikan pada Juli 2023 lalu. Salah satu alasan pembangunan Tol Cisumdawu ini hingga 12 tahun karena masalah pembebasan lahan.
Sebagai informasi, Ruas Tol Cisumdawu ini awalnya dikerjakan bersamaan dengan pembangunan Bandara Kertajati. Namun, karena adanya sejumlah masalah pembebasan lahan, pembangunan Bandara Kertajati rampung lebih dahulu dibanding Jalan Tol Cisumdawu. Keberadaan tol Cisumdawu ini diharapkan dapat mempermudah akses Bandara Kertajati yang akan beroperasi penuh melayani penerbangan pesawat komersil per tanggal 29 Oktober mendatang. (ann/rdn)