Pendidikan Inklusif Belum Sepenuhnya Terwujud, Evaluasi Seluruh Aturan Anak Disabilitas

31-08-2023 / KOMISI X
Anggota Komisi X DPR Ledia Hanifa Amaliah saat mengikuti Rapat Kerja Komisi X DPR dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (31/8/2023).  Foto: Dep/nr

 

Anggota Komisi X DPR Ledia Hanifa Amaliah mengingatkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemendikbudristekdikti) agar mengevaluasi seluruh aturan yang terkait dengan anak-anak penyandang disabilitas. Yaitu, Permendikbud Nomor 157 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. 

 

Pasalnya, hingga kini, pendidikan inklusif bagi anak-anak penyandang disabilitas belum sepenuhnya terwujudnya nyata akibat sumber daya pendukung dan kurikulum masih terbatas.

 

“Ada ragam disabilitas yang tentunya mereka bisa berkembang secara optimal tapi dalam kurikulumnya dibatasi. Saya berharap di 2024 selesai semua hal yang berkaitan dengan pendidikan khusus ini,” ucap Ledia dalam Rapat Kerja Komisi X DPR dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (31/8/2023). 

 

Politisi Fraksi PKS itu mengapresiasi langkah Kemendikbudristekdikti yang akan meningkatkan pembangunan SLB (Sekolah Luar Biasa) melalui pembiayaan DAK Fisik. Walaupun begitu, ia mengingatkan bahwa upaya meningkatkan kuantitas SLB, harus diiringi dengan peningkatan kualitas SLB. “Menjamin SLB itu maka perlu juga memikirkan desain sekolah inklusi akan seperti apa, siapa pendidiknya, dan bagaimana kurikulumnya,” tandas Ledia.

 

Senada, Wakil Ketua Komisi X Hetifah Sjaifudian berharap Kemendikbudristekdikti berkomitmen penuh mewujudkan pendidikan yang inklusif. Maka dari itu, menurutnya, kementerian tersebut harus memantau secara berkala perbaikan kualitas pendidikan SLB di Indonesia.

 

Sebagai informasi, mengutip dari Buku I RAPBN 2024, DAK Fisik bidang pendidikan sebesar Rp15,4 triliun dan DAK Non Fisik untuk bantuan operasional satuan pendidikan sebesar Rp59,4 triliun. Di mana, Kemendikbudristekdikti berencana akan menggunakan sebagian dari DAK Fisik dan Non Fisik untuk revitalisasi sarana dan prasarana pendidikan SLB, pembangunan SLB, dan BOS SLB. (ts/rdn)

BERITA TERKAIT
Fikri Faqih Terima Aspirasi Forum Guru Honorer dan PPPK di Jateng, Berharap Solusi Atas Persoalan Kepegawaian
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Keresahan tengah dirasakan ratusan guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Jawa Tengah. Persoalan...
Once Mekel Apresiasi Terbitnya Permenkum Royalti, Fondasi Hukum Pertunjukan dan Musisi Nasional
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Elfonda Mekel, menyampaikan apresiasi atas terbitnya beleid Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor...
Pidato Presiden Tempatkan Pendidikan, Kesehatan, dan Keadilan Sosial Fondasi Utama Indonesia Emas 2045
15-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia,...
Pendidikan Tulang Punggung Utama Menuju Indonesia Emas 2045
15-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengingatkan bahwa pendidikan adalah tulang punggung utama dalam...