Raker Komisi II dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP Setujui Tiga RUU PKPU dan Satu Rancangan Perbawaslu

30-05-2023 / KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin saat Rapat kerja Komisi II DPR RI di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta Senin (29/5/2023). Foto: Mentari/nr

 

 

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin mengungkapkan bahwa Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP telah menyetujui tiga Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan satu Rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).

 

"Rapat hari ini, kita sudah mengambil kesepakatan soal Tiga Rancangan PKPU dan Satu Rancangan Peraturan Bawaslu," ujar Yanuar dalam Rapat kerja Komisi II DPR RI dengan para mitranya tersebut, di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta Senin (29/5/2023).

 

Dijelaskannya, tiga rancangan PKPU itu adalah terkait tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum. Selain itu juga rancangan PKPU tentang Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Serta rancangan PKPU tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.

 

Sementara itu Rancangan Perbawaslu yang disetujui oleh Komisi II DPR RI bersama mitra kerjanya itu adalah Perbawaslu tentang Pengawasan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. "Dengan catatan agar KPU RI dan Bawaslu RI memperhatikan saran dan masukan dari anggota Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, dan DKPP RI," tambahnya.

 

Sebelumnya, anggota KPU Yulianto Sudrajat mengatakan KPU merancang kotak suara yang lebih kuat untuk digunakan saat hari pemungutan suara Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024. Hal tersebut  sebagaimana yang diatur dalam PKPU tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum.

 

Sedangkan dalam rancangan PKPU tentang Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilu ikut diantaranya mengatur jumlah akun media sosial (medsos) yang dapat digunakan peserta Pemilu 2024 dalam berkampanye, yakni paling banyak dua puluh (20) akun pada setiap jenis aplikasi medsos.

 

“Termasuk, mengatur isu strategis yang terkait dengan penutupan akun media sosial pada hari terakhir masa kampanye, serta mengenai sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik peserta Pemilu 2024,” paparnya.

 

Sementara dalam Rancangan PKPU tentang Pelaporan Dana Kampanye, KPU menghapus ketentuan pembukuan dan penyampaian laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) dari peserta pemilu kepada KPU untuk Pemilu 2024. (ayu/aha)

BERITA TERKAIT
Soroti Polemik PBB-P2, Komisi II Akan Minta Klarifikasi Kemendagri
23-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Malang - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin, menyoroti polemik Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)...
Komisi II Dorong Kemandirian Fiskal Daerah Hadapi Pemangkasan TKD
22-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Semarang – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Arya Bima, menekankan pentingnya kemandirian fiskal daerah di tengah kebijakan pemangkasan...
Digitalisasi Dapat Efisiensikan Anggaran dan Optimalkan Pajak Daerah
22-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Semarang – Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Heryawan (Aher) menilai pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI)...
Komisi II Dorong Daerah Kembangkan Pembiayaan Kreatif
22-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Surabaya - Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menekankan pentingnya pemerintah daerah untuk tidak hanya bergantung pada...