LPS Harus Segera Tuntaskan Persiapan Pelaksanaan UU PPSK

01-04-2023 / KOMISI XI
Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati saat mengikuti Pertemuan Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspik) Komisi XI DPR RI dengan LPS di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarata (DIY), Kamis (30/3/2023). Foto: Ubed/nr

 

Setelah Undang-Undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK) resmi disahkan, peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjadi diperluas. UU PPSK tersebut menyebutkan bahwa LPS tidak hanya melindungi dana masyarakat yang ditempatkan pada bank tetapi juga menjamin asuransi dan asuransi syariah. 

 

Dengan lingkup kerja yang semakin luas, Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati menuntut LPS untuk mempersiapkan sistem kelembagaan yang lebih luas juga. Sementara itu, LPS diberikan waktu 6 bulan untuk mempersiapkan infrastruktur dan sistem yang dibutuhkan terhitung mulai Januari 2023.

 

"Sisa waktu tiga bulan ini tentu harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Kelembagaan baru yang sudah disesuaikan organisasinya, penyusunan peraturan pelaksanaan dan Pemenuhan kebutuhan SDM, harus segera dituntaskan,” tegas Anis dalam Pertemuan Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspik) Komisi XI DPR RI dengan LPS di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarata (DIY), Kamis (30/3/2023).

 

Hal senada juga keungkapkan Politisi Fraksi PDI-Perjuangan Indah Kurniawati. Ia menilai masih banyak pekerjaan rumah (PR) yang harus dilakukan LPS untuk mengawasi asuransi terlebih banyak sekali permasalahan di dunia asuransi.

 

"Banyak sekali orang yang tidak paham atau ikut asuransi hanya karena ikut-ikutan, atau hanya karena ditawari oleh agen yang kebetulan kerabat dekatnya. Nah, tugas tersebut harus dilakukan oleh LPS agar masyarakat tahu mengapa mereka harus membeli asuransi. Untuk apa dan bagaimana nanti saat mengeklaim, dan saat klaim banyak terjadi permasalahan satu dan lain hal. Nah, itulah tugas LPS yang kedepannya harus dilakukan dalam membantu masyarakat", ungkap Indah.

 

Sementara itu, Kepala Eksekutif LPS, Lana Soelistianingsih mengungkapkan bahwa LPS sudah mempersiapkan bertemu dengan Komisi XI untuk mengkonsultasikan tentang kelembangaan. Karena hal tersebut merupakan pintu awal agar LPS dapat bergerak lebih lanjut. Kesiapan tersebut juga termasuk dalam memperhitungkan jumlah SDM baru yang diperlukan dan harus dipenuhi. Baik dari sisi perbankan atau dari sisi asuransi.

 

"Walaupun asurasi itu mandatnya lima tahun kedepan, namun sebelum itu kami (LPS) akan siapkan untuk SDM. Dalam waktu jangka pendek akan disipkan dari internal yang sudah mempunyai kapasitas," pungkasnya. (uf/aha) 

BERITA TERKAIT
Lonjakan Kenaikan PBB-P2 Dampak Pemangkasan DAU dan Tuntutan Kemandirian Fiskal
18-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Amin Ak menyoroti lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)...
Pidato Ambisius Presiden Harus Menjadi Nyata, Realistis, Terukur, dan Berpihak kepada Rakyat Kecil
18-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Hanif Dhakiri mengatakan, pihaknya mendukung penuh target ekonomi Presiden Prabowo 2026...
Ekonomi Global Tak Menentu, Muhidin Optimistis Indonesia Kuat
15-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Makassar - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa ketidakpastian ekonomi global yang utamanya dipicu konflik di berbagai belahan dunia,...
BI Harus Gencar Sosialisasi Payment ID Demi Hindari Misinformasi Publik
14-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Balikpapan — Peluncuran Payment ID sebagai identitas tunggal transaksi digital terus disorot. Meskipun batal diluncurkan pada 17 Agustus 2025...