I Wayan Sudirta Desak Komite TPPU Bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum, Bongkar Transaksi Janggal Kemenkeu

30-03-2023 / KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta saat RDPU dengan Ketua Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023). Foto : Jaka/Man

 

Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta meminta Mahfud MD selaku Ketua Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU mengkoordinasikan kasus TPPU di lingkungan Kementerian Keuangan dengan Polri, Kejaksaan dan  KPK agar transaksi janggal dan dugaan TPPU di Kemenkeu dapat ditindaklanjuti sesuai Undang-Undang yang berlaku.

 

"Saya meminta kepada komite TPPU sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk mengkoordinasikan kembali dengan aparat penegakan hukum,"katanya saat RDPU dengan Ketua Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023). 

 

I Wayan meyakini, langkah yang dilakukan Mahfud MD dalam membuka kasus transaksi janggal di kementerian keuangan sebesar Rp349 triliun memiliki maksud baik. Tujuannya, tidak lain untuk kepentingan bangsa dan negara. 

 

"Kami memahami pemerintah membuka kasus ini karena tidak ingin menutupi upaya penegakan hukum terutama di kemenkeu yang notabennya kementerian yang bertanggung jawab terhadap keuangan negara," tegasnya. 

 

Namun, Ia mengingatkan agar dalam menyampaikan informasi kepada publik perlu memperhatikan batasan yang diatur dalam ketentuan perundang- undangan.  Ia mengingatkan setidaknya ada 3 ketentuan, diantaranya UU Nomor 8 Tahun 2010  tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, UU nomor 11 Tahun 2011 dan UU nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi.

 

"Dalam aturan tersebut terdapat batasan dan pengecualian terhadap beberapa informasi yang disampaikan ke publik. saya pribadi memahami bahwa filosofi UU mengatur hak warga negara dimuka hukum yang dilindungi konstitusi. Mohon mendapatkan perhatian yang serius," katanya. 

 

Terakhir, Legislator Fraksi PDI-Perjuangan itu mengajak semua pihak menjaga kehormatan antara lembaga. "Jangan memberikan pernyataan yang kontraproduktif karena bisa berpeluang menimbulkan kegaduhan seolah-olah ditafsirkan mencari panggung," tegasnya. (rnm/aha)

BERITA TERKAIT
Habiburokhman Yakin Calon Hakim MK Perkuat Peran Mahkamah Konstitusi
21-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai terpilihnya Inosensius Samsul sebagai Hakim Konstitusi merupakan langkah yang tepat....
DPR Tegaskan Guru Bukan Beban Negara, Usia Pensiun Tetap Ideal
21-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menegaskan bahwa guru merupakan aset bangsa yang harus terus didorong...
Aparat Diminta Tindak Tegas Pelaku TPPO Anak yang Dieksploitasi Jadi LC
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez merasa prihatin sekaligus geram menanggapi kasus eksploitasi seksual dan tindak...
Komisi III Minta KPK Perjelas Definisi OTT dalam Penindakan
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menekankan pentingnya kejelasan terminologi hukum yang digunakan Komisi Pemberantasan...