Komisi X Komitmen Tindaklanjuti Nasib Guru TK Non PNS

28-03-2023 / KOMISI X
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti di sela-sela memimpin pertemuan tersebut di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (28/3/2023). Foto : Devi/Man

 

Komisi X DPR RI menerima perwakilan Pimpinan DPRD Kabupaten Rembang yang menyampaikan nasib Para Guru TK Non PNS di Kabupaten Rembang terkini. Menanggapi aspirasi yang disampaikan, Komisi X berkomitmen akan selalu konsisten mengawal tindak lanjut dari aspirasi Para Guru TK Non PNS, terutama kendala akibat sistem pendidikan terkini sekaligus kesejahteraan, agar memperoleh nasib yang lebih baik.

 

Demikian pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti di sela-sela memimpin pertemuan tersebut di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (28/3/2023). Walaupun solusi sepenuhnya berada di tangan pemerintah, dirinya meyakinkan bahwa Komisi X akan membahasnya dalam rapat kerja mendatang dengan mitra kerja terkait.

 

“Kami akan sampaikan dalam Rapat Kerja dengan Kemendikbud Ristek. DPR RI hanya bisa teriak saja, tidak memiliki kekuatan karena (solusi) itu ada di pemerintah. Tapi, kami memiliki tanggung jawab terus menerus menyampaikan kepada menteri. Nah, sekarang menterinya mau berubah atau tidak. Semua tergantung oleh menteri. Tidak ada yang bisa memaksakan Menteri karena UUD saja pun diabaikan,” ungkap Agustina kepada Parlementaria.

 

Lebih lanjut, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menekankan solusi tersebut tidak hanya melibatkan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) saja. Akan tetapi juga, turut harus ada komitmen dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

 

Tanpa setiap kementerian dan lembaga tersebut, menurut Agustina, tidak akan tuntas masalah dan hanya berakhir menjadi persoalan klasik saja. “Sekali lagi, sebenarnya kita jengkel. Adanya dikotomi guru TK, masalah inpassing, pembayaran gaji dan tunjangan, ketimpangan pembagian alokasi anggaran pendidikan ini sudah sering kami dengar,” imbuhnya.

 

Oleh karena itu, selain komitmen dari kementerian dan instansi terkait, ia menyampaikan permasalahan yang dihadapi oleh para Guru Non PNS bisa diselesaikan dengan melakukan sejumlah perubahan di dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). “Keruwetan ini bisa mungkin bisa diselesaikan dengan perubahan Sisdiknas. Walaupun ada penolakan sebagian fraksi, mungkin tahun depan akan dilakukan sejumlah perbaikan sehingga sistem menjadi lebih bagus,” pungkas legislator Daerah Pemilihan Jawa Tengah IV itu. (ts/aha)

BERITA TERKAIT
Fikri Faqih Terima Aspirasi Forum Guru Honorer dan PPPK di Jateng, Berharap Solusi Atas Persoalan Kepegawaian
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Keresahan tengah dirasakan ratusan guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Jawa Tengah. Persoalan...
Once Mekel Apresiasi Terbitnya Permenkum Royalti, Fondasi Hukum Pertunjukan dan Musisi Nasional
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Elfonda Mekel, menyampaikan apresiasi atas terbitnya beleid Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor...
Pidato Presiden Tempatkan Pendidikan, Kesehatan, dan Keadilan Sosial Fondasi Utama Indonesia Emas 2045
15-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia,...
Pendidikan Tulang Punggung Utama Menuju Indonesia Emas 2045
15-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengingatkan bahwa pendidikan adalah tulang punggung utama dalam...