BPN Usulkan Tambahan Anggaran 2013

10-09-2012 / KOMISI II

Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp. 357.877.562.060 untuk kegiatan baru atau new inisiatif.

Dalam RAPBN 2013, BPN mendapat alokasi pagu anggaran sementara sebesar Rp. 4.173.317.157.000, total pagu anggaran  tersebut naik sebesar 2,8 persen dari total pagu indikatif dan naik sebesar 5,4 persen dari pagu definitif tahun 2012

Tambahan anggaran diajukan, kata Kepala BPN Hendarman Supandji saat Rapat Dengar Pendapat (RDP)dengan Komisi II DPR di Jakarta, Senin (10/9), dalam rangka mengakomodasi perkembangan kebijakan dan kebutuhan-kebutuhan baru dibidang pertanahan yang belum teralokasikan anggarannya pada pagu sementara RKAKL BPN-RI tahun 2013.

Kegiatan baru yang diusulkan tahun 2013, kata Kepala BPN  adalah pengembangan peralatan dan fasilitas perkantoran, gedung/bangunan sekolah tinggi pertanahan nasional sebesar Rp. 1.497.234.000, Pemetaan Sosial Ekonomi Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat Daerah Rp. 19.112.457.000, Pemetaan Tematik Tanah Ulayat Rp. 5.942.704.000, Penelitian Pengelolaa Tanah Ulayat di Papua dan Papua Barat Rp. 3.393.660.000, Penyusunan Paper Kebijakan Pengelolaan Tanah Ulayat di Papua dan Papua Barat Rp. 606.340.000, Pembangunan Data Base Pertanahan Rp. 300.388.566.360, Pembuatan Peta Dasar Pertanahan Skala 1:2.500 1.144.859.000, Evaluasi dan Penilaian Terhadap Pelaksanaan kegiatan Pensertipikatan tanah lintas sektoral Rp. 1.500.000.000, Workshop Pengandaan Tanah Rp. 313.930.700, Penyelesaian konflik pertanahan Rp. 18.024.450.000, Program pemberdayaan Masyarakat pasca Legalisasi asset prona Rp. 4.866.220.000, dan Sertipikat barang milik negara berupa tanah pada Kementerian/Lembaga sebesar Rp.1.087.14.000.

Menanggapi usulan tambahan pagu anggaran tahun 2013, dalam kesimpulannya, Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakan Naja mengatakan Komisi II meminta kepada BPN untuk segera menyampaikan usulan kegiatan dan anggaran secara lebih rinci, sekaligus meminta BPN untuk menindaklanjuti beberapa hal. Diantaranya melaksanakan Reforma Agraria dengan tahapan-tahapan yang runtut dan terukur tingkat pencapaiannya, melaksanakan reformasi birokrasi secara menyeluruh dan konsisten dalam meningkatkan kinerja lembaga.

Selanjutnya, membuat arah kebijakan yang jelas terkait penyelesaian konflik dan sengketa pertanahan secara komprehensif, menetapkan biaya secara pasti untuk pelaksanaan Prona yang sekaligus menjamin tidak akan ada lagi biaya tidak sah diluar biaya yang telah ditetapkan.

Selain itu , melakukan evaluasi terhadap efektifitas Program Larasita, dan segera menindaklanjuti masalah-masalah yang menjadi temuan dari hasil audit BPK serta teguran dari KPK dan Ombudsman RI.(nt), foto : wahyu/parle.

BERITA TERKAIT
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...
Belajar dari Kasus di Pati, Jangan Ada Jarak Kepala Daerah dan Rakyatnya
14-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai kasus yang terjadi di Pati, Jawa Tengah antara kepala...