Komisi X DPR Pertanyakan Penurunan Anggaran Pendidikan

08-08-2012 / KOMISI X

Komisi X DPR pertanyakanmasalah  penurunan Anggaran Sistem Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Umum serta analisis hukum terhadap perubahan Anggaran Yang dilakukan Pemerintah melalui Kebijakan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.

Hal itu dipertanyakan  Wakil Ketua Komisi X DPR, Syamsul  Bachri saat rapat kerja dengan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Muhammad  Nuh  di  gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (7/8). Rapat kerja Komisi X DPR dilakukaan saat reses membahas masalah anggaran.

Lebih lanjut Syamsul Bachrimeminta,perlu adanya penjelasan yang detail dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan agar menjadi jelas serta terbuka, terkait tentang pemangkasan anggaran pendidikan tahun 2013, yang sebelumnya mencapai 18 triliun, menjadi 10 triliun>

"Perlu ada analisis hukum yang sistimatis yang dilakukan di internal Kementerian, sehingga jelas aturan yuridisnya, dan kelak tidak mendapat sorotan dari masyarakat, " tegasnya.

Ia mengusulkan,   tentang fokus anggaran pendidikan tahun 2013 melalui RAPBN, diantaranya terkait tentang efektifitas pelaksanaan wajib belajar 12 tahun pada tahun 2013,  yang akan digenjot melalui anggaran pendidikan nasional  nanti, serta usulan kelanjutan rehabilitasi infrastruktur , SMP, SMA, dan SMK, sertapenggunaan anggaran 0,5 triliun dari DAU, yang bisa juga di eksplor dalam dana BOS(Bantuan Operasional Sekolah) termasuk bantuan untuk perguruan tinggi negeri dan swasta.

Menjawab pertanyaan tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,  Mohammad Nuh menjelaskan, semuanya telah diatur dalam konstitusi khususnya UU tentang system pendidikan nasional, yang selanjutnya akan dikoreksi kembali mengenai analisis mekanisme yang sesuai dengan mata anggarannya.

Mohammad Nuh, mengatakkan, dalam target tahap realisasinya akan disesuaikan apakah akan mengikuti tahun anggaran baru yakni Januari 2013, ataukah akan mengikuti tahun ajaran baru tepatnya pada bulan Juli 2013.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh menegaskan, bahwa pemerintah dan DPR khususnya Komisi X telah menyepakati bersama tentang postur anggaran fungsi pendidikan yang masih memerlukan kajian secara komprehensif mengenai legalitas dan efektifitas pengalokasian dan penggunaan anggaran pendidikan  yang didistribusikan di Kementerian  Pendidikan dan Kebudayaan. (Spy).foto:wy/parle

BERITA TERKAIT
Fikri Faqih Terima Aspirasi Forum Guru Honorer dan PPPK di Jateng, Berharap Solusi Atas Persoalan Kepegawaian
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Keresahan tengah dirasakan ratusan guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Jawa Tengah. Persoalan...
Once Mekel Apresiasi Terbitnya Permenkum Royalti, Fondasi Hukum Pertunjukan dan Musisi Nasional
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Elfonda Mekel, menyampaikan apresiasi atas terbitnya beleid Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor...
Pidato Presiden Tempatkan Pendidikan, Kesehatan, dan Keadilan Sosial Fondasi Utama Indonesia Emas 2045
15-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia,...
Pendidikan Tulang Punggung Utama Menuju Indonesia Emas 2045
15-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengingatkan bahwa pendidikan adalah tulang punggung utama dalam...