Perlu Cari Bentuk Sanksi Sosial Lain Pelaku Pelecehan Seksual Mahasiswa di Depok

17-12-2022 / KOMISI X
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda. Foto: Devi/rni

 

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menekankan perlu cari bentuk sanksi sosial lain bagi pelaku peleceahn seksual mahasiswa di salah satu universitas swasta di Depok, Jawa Barat. Menurutnya, meski pelaku perlu diberi sanksi sosial, jangan sampai dihakimi hingga dilecehkan lagi.

 

Pasalnya, kasus pelecehan seksual di lingkungan pendidikan, seperti fenomena gunung es. Sehingga baginya, isu pelecehan seksual sudah menjadi darurat di institusi pendidikan.

 

"Memang seperti puncak gunung es ya. Tidak di SMA, tidak di kampus, varian pelakunya juga sangat beda-beda. Di sekolah ada pelaku (pelecehan seksual) oleh guru, antar pelajar. Di kampus antar mahasiswa, sebelumnya dosen, dan seterusnya. Jadi, sekali lagi memang di mata saya darurat betul soal isu pelecehan seksual ini. Karena itu, kita berharap semua apa yang sudah dikampanyekan oleh Kemendikbud bisa efektif berjalan," kata Huda dalam keterangan yang diterima tim Parlementaria, Kamis (15/12/2022).

 

Diketahui, belum lama ini viral di jagad media sosial tindakan perundungan (bullying) yang dilakukan masyarakat berupa pelecehan terhadap pelaku pelecehan seksual yang dilakukan oleh salah satu mahasiswa tersebut. Karena itu, ia meminta jangan sampai penghakiman tersebut berupa pelecehan Kembali.

 

“Harus dicari bentuk sanksi sosial lain yang dimensinya membuat jera dan pembelajaran pelaku. Jangan sampai bentuk saksinya pelecehan juga," kata Politisi Fraksi PKB itu.

 

Huda menambahkan memang skema hukuman terhadap pelaku pelecehan di lingkungan pendidikan belum diatur secara pasti. Maka dari itu, dia mengusulkan agar pihak kampus yang memberi kepastian terkait sanksi berat kepada pelaku, termasuk pertimbangan membawa persoalan ke ranah pidana.

 

"Di dalam skema punishment memang masih agak longgar, tidak definitif harus diapakan, walau ada klausul kalau masuknya delik pidana ya. Diminta untuk diproses (pidana), ketika sang korban merasa tingkat pelecehan sudah memenuhi delik pidana ya. Memang diproses, kalau misal masih bersifat pelecehan yang belum memenuhi syarat delik pidana, di situ ruang sanksi sosial harus dibuat," ujarnya.

 

Di akhir pendapatnya, dirinya meminta agar sanksi tersebut dikembalikan ke pihak kampus. Hingga perlu dirumuskan sanksi sosial berupa dikeluarkan dari kegiatan perkuliahan di kampus. “Atau kemudian ada sanksi yang lain kepada pelaku saya kira ukurannya kita karena belum definitif Permendikbud, maka pihak kampus definitifkan semangatnya membuat jera," sambung Huda. (hal/rdn)

BERITA TERKAIT
Furtasan: Perlu Redesain Sekolah Rakyat agar Lebih Tepat Sasaran
20-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi X DPR RI menyoroti pelaksanaan program Sekolah Rakyat yang menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo...
Fikri Faqih Terima Aspirasi Forum Guru Honorer dan PPPK di Jateng, Berharap Solusi Atas Persoalan Kepegawaian
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Keresahan tengah dirasakan ratusan guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Jawa Tengah. Persoalan...
Once Mekel Apresiasi Terbitnya Permenkum Royalti, Fondasi Hukum Pertunjukan dan Musisi Nasional
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Elfonda Mekel, menyampaikan apresiasi atas terbitnya beleid Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor...
Pidato Presiden Tempatkan Pendidikan, Kesehatan, dan Keadilan Sosial Fondasi Utama Indonesia Emas 2045
15-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia,...