UU Dikti : Pemerintah Bertanggungjawab Penyediaan Dana Perguruan Tinggi
Undang-Undang Pendidikan Tinggi tidak hanya mengatur soal otonomi pengelolaan perguruan tinggi saja baik akademik maupun non akademik, namun juga mengatur tanggungjawab pemerintah untuk menyediakan dana pendidikan tinggi yang dialokasikan dalam APBN. Pemerintah daerah juga dapat memberikan dukungan dana pendidikan tinggi yang dialokasikan dalam APBD.
Demikian disampaikan Ketua Komisi X DPR RI Agus Hermanto saat pertemuan dengan Rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Rektor Perguruan Tinggi Swasta Jawa Tengah, Senin (16/7) di Gedung Rektorat Universitas Negeri Semarang.
Agus mengatakan, UU Pendidikan Tinggi sangat diperlukan dalam rangka melaksanakan amanat konstitusi yaitu untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa serta memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa.
Agus mengakui, UU ini memang belum sempurna, tapi UU ini dapat disempurnakan di Peraturan Pemerintahnya (PP).
Undang-Undang Perguruan Tinggi ini juga banyak memberikan ruang untuk Perguruan Tinggi Swasta. Seperti anggaran Litbang, yang bukan hanya untuk PTN saja, tapi PTS pun dapat mengajukan anggaran itu.
Agus menambahkan, setelah menyelesaikan RUU Pendidikan Tinggi, Komisi X DPR juga sedang membahas RUU Pendidikan Kedokteran yang diharapkan dapat diselesaikan pada masa sidang mendatang.
Sekarang ini, kata Agus, masih ada dua RUU yang saat ini masih dalam tahap perumusan yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), yaitu RUU Kebudayaan dan RUU Sistem Perbukuan Nasional.
Dalam menjalankan fungsi legislasi, Komisi X DPR RI Periode 2009-2010 sampai saat ini telah menyelesaikan beberapa undang-undang yaitu, Undang-undang No. 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka dan UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Agus menambahkan, kunjungan Komisi X DPR ke Jawa Tengah ini bertujuan untuk mendapatkan data-data faktual berupa masukan-masukan terkait dengan capaian, masalah dan kendala pembangunan dalam bidang pendidikan, kebudayaan, pariwisata, ekonomi kreatif pemuda dan olahraga dan perpustakaan di Provinsi Jawa Tengah.
Dalam pertemuan tersebut, Rektor Universitas Negeri Semarang Suyono Sastroatmojo mengapresiasi disahkannya UU tentang Pendidikan Tinggi. Dengan disahkannya UU tersebut, ada kepastian hukum di dalam menjalankan Perguruan Tinggi.
Pada kesempatan tersebut berbagai persoalan juga banyak disampaikan para akademisi, seperti Bidik Misi yang hanya dinikmati PTN dan tidak banyak disampaikan ke Perguruan Tinggi Swasta sampai pada persoalan PTS yang kadang sering dianaktirikan atau mendapat perlakuan tidak adil.
Atas keluhan tersebut, Komisi X DPR merespon dengan baik dan segala masukan-masukan tersebut akan menjadi bahan saat rapat kerja atau rapat dengar pendapat dengan menteri dan jajarannya. (tt)