Panja RUU Kepariwisataan nilai sektor pariwisata miliki posisi strategis dalam sistem perencanaan negara

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda dalam Rapat Dengar Pendapat Bersama Eselon I Kementerian Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) tentang Pendalaman Naskah Akademik dan Draf RUU tentang Kepariwisataan.di Senayan, Jakarta, Senin (12/12/2022). Foto: Devi/Man
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda memaparkan bahwa Panja RUU Kepariwisataan menilai sektor pariwisata memiliki posisi strategis dalam sistem perencanaan negara. Sehingga pengaturannya dilakukan secara komprehensif dan diintegrasikan dengan sektor lainnya.
"Perlu langkah-langkah inovatif antara DPR dan pemerintah dalam merumuskan substansi pengaturan mengenai pendanaan, kelembagaan, permasalahan tumpang tindih kewenangan pemerintah dan pemerintah daerah dan Kementerian/Lembaga (K/L), kolaborasi antar-pemda, integrasi infrastruktur akses dengan destinasi pariwisata," ujar Syaiful dalam Rapat Dengar Pendapat Bersama Eselon I Kementerian Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) tentang Pendalaman Naskah Akademik dan Draf RUU tentang Kepariwisataan.di Senayan, Jakarta, Senin (12/12/2022).
Maka dari itu, Huda mengatakan Panitia Kerja (Panja) RUU Kepariwisataan Komisi X akan melanjutkan tahapan pembahasan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepariwisataan. "Kita akan menindaklanjuti tahapan-tahapan berikutnya. Semoga RUU ini bisa kita tuntaskan tahun depan sebagai hadiah kebangkitan pariwisata kita di tahun 2023," ungkapnya.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, dibutuhkan strategi mengintegrasikan potensi budaya dan cagar budaya dengan destinasi pariwisata lain serta tema-tema destinasi berkelanjutan. Panja RUU Kepariwisataan juga meminta Kemenparekraf memperkuat filosofi kepariwisataan yang tidak hanya menekankan tujuan ekonomi, tapi juga diplomasi dalam bidang sejarah dan gastronomi.
Terakhir Syaiful meminta agar Kemenparekraf terus mengidentifikasi dan melakukan kajian terhadap permasalahan baru pariwisata, sehingga dalam proses pembahasan RUU dapat memberikan masukan secara komprehensif. Adapun pandangan dan masukan yang disampaikan Kemenparekraf, akan dikaji lebih lanjut sebagai bahan untuk penyempurnaan substansi Naskah Akademik dan draf RUU Kepariwisataan.
Diketahui, RDP tersebut membahas agenda Pendalaman NA dan Draf RUU Kepariwisataan dengan beberapa substansi. Pertama, destinasi dan industri pariwisata, pemasaran dan promosi pariwisata. Kedua, digitalisasi dan penguatan infrastruktur IT. Ketiga, kelembagaan pariwisata, asosiasi dan SDM kepariwisataan. Keempat, strategi dan arah pariwisata berkelanjutan, serta integrasi cagar budaya dengan destinasi pariwisata lainnya. Terakhir, Pengaturan izin usaha pariwisata. (hal/aha)