Undang-Undang Perguruan Tinggi Amanah Konstitusi
Dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi, pengelolaannya perlu mendapatkan perhatian secara serius dan terus menerus, sehingga pengelolaan perguruan tinggi baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat mampu mewujudkan visi pendidikan nasional.
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi X DPR Syamsul Bachri saat membacakan Laporan Komisi X DPR dalam rangka Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Dikti pada Sidang Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR/Korkesra Taufik Kurniawan, di Gedung Nusantara II DPR, Jum'at (13/7).
"Untuk itu, negara bertanggungjawab atas pengaturan pengelolaan perguruan tinggi dalam menyelenggarakan pendidikan tingngi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, sedangkan warga negara dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi," ujarnya.
Kewajiban pemerintah, lanjutnya, adalah memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjujnjung tinggi nilai-nilai agama, persatuan bangsa, untuk kemajuan peradaban dan kesejahteraan umat manusia.
Dia menambahkan, pemerintah juga berkewajiban memajukan pendidikan tinggi sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional yang memiliki peran strategis untuk memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek), serta pembudayaan dan pemberdayaan bangsa Indonesia.
Selain itu, lanjutnya, dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi sebagai sub-sistem pendidikan nasional, maka pemerintah melalui Kementerian yang membidangi urusan pendidikan bertanggungjawab sebagaimana ketentuan dalam UUD 1945 Pasal 17 ayat (3).
Dia menjelaskan, dalam Penjelasan Umum UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menyatakan bahwa visi pendidikan nasional adalah terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia, berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan jaman yang selalu berubah.
"Sub-sistem pendidikan tinggi sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional perlu memiliki landasan pengelolaan yang kuat untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa," ujarnya.
Pentingnya peran pendidikan tinggi dalam sistem pendidikan nasional, maka Komisi X DPR berpandangan bahwa pengaturan pendidikan tinggi tidak cukup hanya diatur oleh Peraturan Pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam UU No.20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, tambahnya.
Menurutnya, bahwa untuk melindungi hak seluruh warga negara mendapatkan akses pendidikan sesuai UUD 45 Pasal 31, maka pengaturan penyelenggaraan pendidikan tinggi perlu peran serta masyarakat. Pokok pikiran dan sikap RUU tentang Pendidikan Tinggi yang menyangkut beberapa substasi lex spesialis untuk mengatur penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi.
Syamsul menegaskan, bahwa bentuk tanggungjawab negara atas pengaturan pengelolaan perguruan tinggi salah satunya adalah dengan membentuk RUU tentang Pendidikan Tinggi.
Komisi X atas nama DPR sebagai lembaga negara yang memiliki fungsi legislasi sekaligus mengemban amanah rakyat mendorong pengaturan penyelenggaraan pendidikan tinggi yang berpihak kepada masyarakat serta menjawab permasalahan pendidika tinggi selama ini, tuturnya.(spy/iw)/foto:iwan armanias/parle.