Mardani Ali: Harus Ada ‘Win-win Solution’ Agar Tak Ada Gempa Masal Tenaga Honorer pada November 2023

29-09-2022 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI terkait evaluasi tenaga kerja honorer di Kabupaten Semarang. Foto: Galuh/nvl

 

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyatakan harus ada terobosan dan keberanian yang membuat keputusan yang win-win solution untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer. Ia juga menyebut penghapusan tenaga honorer itu dengan istilah gempa masal November 2023. Hal ini disampaikan Mardani seusai Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI terkait evaluasi tenaga kerja honorer di Kabupaten Semarang.

 

“Kami akan berembug bersama, memutuskan political will agar kalau saya menyebutnya, gempa masal November 2023, di mana tidak ada lagi honorer bisa kita hindari, bisa kita dapatkan win-win solution. Masyarakat ingin mendapatkan keadilan untuk bekerja, pemerintah daerah perlu orang untuk melayani, pemerintah pusat perlu untuk menjaga NKRI kita menjadi stabil. Nah harus ada terobosan dan keberanian yang membuat keputusan yang win-win solution,” ujar Mardani, di Ungaran, Jawa Tengah, Selasa (27/9/2022).

 

Permasalahan mengenai tenaga honorer, menurut Mardani optimis dapat diselesaikan apabila semua pihak mau berendah hati dan berkolaborasi termasuk Kementerian Keuangan dengan Kementerian PPN/Bappenas. Walaupun tetap nantinya beban terberatnya ada di Presiden. Kebijakan tidak ada honorer di tahun 2023 perlu dicermati dengan kondisi lapangan, seperti di Semarang contohnya ditemukan persyaratan PPPK masih ada persyaratan ijazah, padahal beberapa Pemda memerlukan beberapa tenaga honorer yang kadang-kadang tidak ada sekolahnya tapi skill-nya ada seperti tukang sapu, sopir, dan pembantu umum.

 

“Nah antara persyaratan dengan kebutuhan tidak nyambung, Nah Kami tetap berprinsip kalau kita bisa menyelesaikan detail-detail kondisi rekrutmen, maka kita akan bisa dapat yang pas. Artinya dapat tenaga yang bagus kualitasnya, saat yang sama pemerintah pusat harus mengambil keberanian dengan political will biaya-in mereka (tenaga honorer) yang diterima,” tegas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

 

Mardani juga bersyukur, kunjungan kerja Komisi II di Kabupaten Semarang ini dapat menghimpun banyak masukan terkait dengan permasalahan tenaga honorer di daerah. Kabupaten Semarang memiliki permasalahan yakni dari 7.194 orang ASN yang ada, hampir lima puluh persennya telah memasuki usia lebih dari 50 tahun dan akan pensiun kemudian juga sebanyak 4.804 tenaga honorer yang ada, yang memenuhi syarat untuk dapat diangkat menjadi PPPK hanya 2.238 orang saja.

 

“Yang akhirnya masyarakat pengen semangat tapi Pemdanya berat, karena APBD-nya berat, DAU-nya enggak bertambah. Sehingga buat kami ini masukkan yang sangat berharga agar kedepannya kebijakan itu betul-betul empiris bukan cuma akademis,” tutur Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI itu.

 

Mardani pun berharap dalam waktu sebelum November 2023 ini pada saat pengangkatan ASN dan PPPK yang baru, perubahan dari persyaratan untuk tenaga honorer sudah bisa dilakukan. “Karena itu mudah kok, karena dia peringkatnya PP, maka antara teman-teman (Kementerian) PAN-RB, Kemendagri, Kemenkumham, mungkin Bappenas bisa berembug segera dan putuskan segera. Kami Komisi II akan full mengawasi,” ungkapnya. (gal/sf)

BERITA TERKAIT
Khozin Soroti Lonjakan PBB-P2, Dorong Pemerintah Pusat Respons Keresahan Masyarakat
19-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyoroti fenomena kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan...
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...