Syaiful Huda Desak Kemendikbud Ristek Tak Hapus Tunjangan Guru dalam RUU Sisdiknas

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda dalam diskusi Forum Legislasi bertema “RUU Sisdiknas dan Peta Jalan Pendidikan Nasional” bersama Pengamat Pendidikan Asep Sapaat dan Kadep Litbang PB PGRI Sumardiansyah, di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Selasa (6/9/2022). Foto: Prima/Man
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) RI tidak menghapus tunjangan guru dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang akan diajukan oleh pemerintah. Menurut Huda, tunjangan itu harus dilanjutkan dalam RUU Sisdiknas demi perbaikan kesejahteraan guru.
Terlebih, draf RUU Sisdiknas itu belum dikirim ke DPR RI, sehingga apakah masuk dalam Prolegnas 2023 atau Prolegnas 2024. Demikian diungkapkan Huda saat menjadi narasumber dalam diskusi Forum Legislasi bertema “RUU Sisdiknas dan Peta Jalan Pendidikan Nasional” bersama Pengamat Pendidikan Asep Sapaat dan Kadep Litbang PB PGRI Sumardiansyah, di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Selasa (6/9/2022).
“DPR belum terima draf revisi RUU Sisdiknas yang baru. Komisi X DPR hanya mengetahui polemik di masyarakat terkait tunjangan guru (dalam RUU Sisdiknas). Jadi, apakah RUU Sisdiknas itu masuk dalam Prolegnas tahun 2023 atau tahun 2024, kita belum tahu,” tegas Huda.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjelaskan, ketentuan tunjangan profesi guru memang dihapus dalam RUU Sisdiknas. Ia menyebut kemungkinan aturan tunjangan akan mengikuti UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. “Diganti, dikembalikan ke UU ASN dan UU Ketenagakerjaan. Artinya (ketentuan tunjangan) dihapus,” kata Huda.
Dengan tegas, dirinya pun mengaku tidak setuju jika tunjangan profesi dihapus dari RUU Sisdiknas. Pasalnya, profesi guru berbeda dengan ASN, sehingga perlu diatur secara khusus. “Saya termasuk yang nggak setuju. Bayangannya nggak usah ada tunjangan profesi karena dalam UU ASN enggak ada tunjangan profesi, guru enggak ada,” tutur legislator dapil Jawa Barat VII tersebut. (hal/sf)