Wacana Kampanye di Kampus, Rifqinizamy Karsayuda: Perlu Diperjelas dalam PKPU

16-08-2022 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda sesaat sebelum mengikuti Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2022). Foto: Pun/Man

 

Anggota Komisi II DPR RI RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pihaknya menyambut baik usulan dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dengan memperbolehkan kampanye di kampus pada perhelatan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 mendatang. Menurutnya, hal ini nantinya perlu diperjelas dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

 

“Di dalam Undang-Undang tentang Pemilu, UU Nomor 7 Tahun 2017, itu kan yang dilarang adalah menggunakan fasilitas pendidikan. Sehingga kemudian kita akan perjelas ini nanti di dalam PKPU,” jelas Rifqi sapaan akrabnya, saat ditemui Parlementaria sesaat sebelum mengikuti Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2022).

 

Diketahui, berdasarkan UU Pemilu, yang dilarang adalah penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Untuk itu, menurut Rifqi, pembahasan diperbolehkannya kampanye kampus dalam PKPU ini dianggap penting untuk memperjelas dan memberikan kanalisasi bagi kampus agar mahasiswa menjadi lebih efektif dalam menyampaikan aspirasinya.

 

“Agar kemudian kampus sebagai salah satu tempat diskursus tentang demokrasi selama ini berjalan, itu justru kita berikan kanalisasinya. Kalau kita tidak berikan kanalisasi maka kampus nanti akan terus mencari jalan untuk menyampaikan aspirasinya yang justru nanti tidak terlalu produktif,” jelas politisi PDI-Perjuangan ini.

 

Lebih lanjut, Rifqi juga mengatakan Komisi II akan segera menjadwalkan pertemuan dengan KPU dan Bawaslu untuk membahas wacana kampanye di kampus ini lebih jauh. “Dalam waktu dekat tentunya akan memanggil KPU dan Bawaslu untuk membahas mengenai pengawasan plus akan menyusun PKPU yang baru terkait hal itu,” tutup legislator daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Selatan I tersebut. (we/sf)

BERITA TERKAIT
Khozin Soroti Lonjakan PBB-P2, Dorong Pemerintah Pusat Respons Keresahan Masyarakat
19-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyoroti fenomena kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan...
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...