Legislator Apresiasi Kenaikan Honor Petugas Badan Ad Hoc Pemilu dan Pilkada 2024

11-08-2022 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Foto: Dok/Man

 

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengapresiasi kebijakan pemerintah yang menaikkan honor petugas Badan Ad hoc penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024 mendatang. Mengingat beban kerja petugas tersebut besar di tengah kondisi perekonomian saat ini. 

 

"Badan Ad Hoc merupakan salah satu elemen penting dalam penyelenggaraan pemilu, sehingga sangat wajar jika honor mereka dinaikkan. Mengingat beban kerja yang tidak mudah, apalagi di tengah terjadinya inflasi ekonomi yang berdampak pada tingginya harga sejumlah barang. Oleh Karena itu tentu kami mengapresiasi atas kenaikan honor tersebut,” ujar Guspardi dalam keterangan persnya yang diperoleh Parlementaria, Rabu (10/8/2022).

 

Dijelaskannya, sebelumnya KPU (Komisi Pemilihan Umum) mengusulkan kenaikan honor hingga 3 kali lipat dari honor Badan Ad Hoc di pemilu 2019 silam. Namun ketika dibahas komisi II DPR RI bersama pemerintah, KPU diminta untuk mengkaji ulang agar lebih rinci dengan pertimbangan mempertimbangkan berbagai faktor.

 

"Besaran honor petugas ini agar dihitung lagi oleh KPU dan kenaikannya bervariasi sesuai dengan beban tugas badan Ad Hoc mulai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), PPS (Panitia Pemungutan Suara), KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri), KPPSLN (Kelompok Penyelenggara Pemilihan Suara Luar Negeri, hingga Patarlih LN (panitia pendaftaran pemilih Luar negeri). Jadi kenaikan honor petugas badan Ad Hoc ini telah melewati pembahasannya yang cukup panjang,"tambahnya.

 

Selain itu Politisi dari Fraksi PAN ini gembira karena pemerintah menyetujui alokasi dana untuk perlindungan bagi petugas yang mengalami kecelakaan kerja atau musibah, di dalam rangka proses penyelenggaraan pemilu 2024.

 

Ia berharap dengan adanya kenaikan honor badan Ad Hoc pemilu 2024, ditambah dengan dana perlindungan, diharapkan akan lebih menarik minat masyarakat untuk ikut terlibat dalam penyelenggaraan pemilu. Sehingga akan berdampak pada kualitas maupun kuantitas calon Badan Ad Hoc.

 

Adapun rinciannya adalah santunan meninggal dunia sebesar 36 juta per orang, cacat permanen 30,8 juta per orang, Luka berat 16,5 juta per orang, Luka sedang 8,250 ribu per orang, dan bantuan biaya pemakaman sebesar 10 juta per orang. (ayu/aha) 

BERITA TERKAIT
Khozin Soroti Lonjakan PBB-P2, Dorong Pemerintah Pusat Respons Keresahan Masyarakat
19-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyoroti fenomena kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan...
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...