Pemilihan Anggota BKPH, Bukhori Soroti Tata Kelola Investasi Dana Haji
Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori. Foto : Galuh/mr
Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori mengelola investasi dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Bukhori meminta kepengurusan BKPH yang baru untuk memperhatikan aspek etika dan orientasi pada pengelolaan Dana Haji dan menjadikan dua gak tersebut sebagai unsur fundamental dalam tata kelola investasi keuangan Haji.
“Mengingat masa bakti Anggota BPKH periode 2017-2022 akan segera berakhir dalam waktu dekat, ada beberapa isu yang perlu menjadi perhatian secara berkelanjutan sekaligus rekomendasi bagi kepengurusan BPKH mendatang. Salah satunya adalah terkait tata kelola investasi dana haji di Arab Saudi,” ungkap Bukhori dalam siaran pers yang diterima oleh Parlementaria , Senin (21/3/2022).
Bukhori menjelaskan bahwa secara etika, dana haji merupakan dana titipan jemaah yang diperuntukan bagi kepentingan umat Islam. Pada Pasal 3 UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, dijelaskan bahwa tujuan pengelolaan dana haji adalah meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH, dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam. Oleh karena itu, Bukhori berharap pengelolaan dana Haji hanya melibatkan umat islam.
“Dana yang diamanatkan calon jemaah haji kepada BPKH merupakan dana yang dipercayakan oleh umat Islam kepada BPKH sebagai wakil yang sah menurut peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, dana titipan jemaah ini secara mutlak tidak boleh disentuh, dibagi, apalagi diserahkan penguasaannya kepada pihak lain di luar umat Islam karena dikhawatirkan menyimpang dari tujuannya,” ucap Bukhori.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKH) ini juga mengingatkan BPKH untuk berhati-hati dalam melakukan investasi serta menerapkan prinsip syariah dalam pengelolaannya. Menurut Bukhori, orientasi dari pengelolaan keuangan haji juga harus dijaga secara lurus dan akuntabel terlebih dana yang diinvestasikan menyimpan kepentingan umat Islam.
“Dana ini bukan berasal dari APBN, melainkan murni uang rakyat, uang titipan milik umat Islam Indonesia. Karena itu, kelolanya tidak boleh sebatas mengejar profit-oriented dengan mengabaikan aspek religiusitas di dalamnya. Sebab ada nilai-nilai (value) keumatan yang mesti dijaga betul sehingga orientasi dari pengelolaan dana ini seyogyanya bukan untuk hal lain, kecuali untuk sebesar-besarnya kemaslahatan umat Islam,” tegasnya.
Seleksi anggota badan pelaksana BPKH dan anggota dewan pengawas BPKH masa bakti 2022-2027 masih bergulir. Panitia Seleksi (Pansel) BPKH akan menentukan 14 calon anggota badan pelaksana BPKH dan 10 anggota dewan pengawas yang diusulkan kepada Presiden. Anggota Badan Legislasi ini berharap kepengurusan BPKH dapat melanjutkan tradisi baik pengelolaan keuangan haji yang menempatkan dana haji sesuai khitahnya. (uc/sf)