Revisi UU Haji Diharapkan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Jemaah

20-08-2025 / KOMISI VIII
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, saat menjadi narasumber secara daring dalam diskusi yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bersama Biro Pemberitaan Setjen DPR RI di Nusantara I, Selasa (19/8/2025). Foto: Runi/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) yang kini sudah masuk tahap pembahasan, akan difokuskan pada peningkatan kualitas pelayanan dan pengelolaan ibadah haji. Hal itu disampaikannya secara virtual dalam Forum Legislasi bertajuk 

 

“Revisi UU Haji Demi Meningkatkan Kualitas Pelayanan dan Pengelolaan Ibadah Haji di Indonesia” yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bersama Biro Pemberitaan Setjen DPR RI di Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025).

 

“RUU Haji sudah (masuk dalam pembahasan) di DPR karena pemerintah sudah menyampaikan tim. Tinggal menunggu proses pembahasan. Prinsipnya revisi ini harus memberi kemaslahatan bagi jemaah, di antaranya penyelenggara haji harus setingkat menteri serta sinergis dengan visi Arab Saudi 2030,” ujar Abidin.

 

Menurut Abidin, pembahasan RUU ini akan tetap melibatkan berbagai pihak, termasuk ormas Islam, asosiasi penyelenggara haji dan umrah, serta lembaga pengawas. “Nanti akan ada partisipasi masyarakat seperti lazimnya pembahasan RUU. Komisi VIII saat ini sedang menyusun jadwal pembahasan pada masa sidang mendatang,” tambah Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

 

Sebagai informasi, kuota haji Indonesia tahun 2025 ditetapkan sebesar 241.000 jamaah oleh Pemerintah Arab Saudi, jumlah yang sama dengan 2024. Namun, tantangan utama masih pada panjangnya daftar tunggu haji di berbagai daerah. Data Kementerian Agama menunjukkan antrean haji di Indonesia bisa mencapai 11 hingga 47 tahun, dengan jumlah pendaftar lebih dari 5,3 juta orang per 2024.

 

Selain itu, reformasi haji di Arab Saudi melalui Vision 2030 menargetkan peningkatan kapasitas jamaah haji dan umrah hingga 30 juta orang per tahun. Hal ini menuntut Indonesia sebagai pengirim jamaah haji terbesar di dunia untuk menyesuaikan tata kelola, sistem digitalisasi, hingga pelayanan transportasi dan akomodasi sesuai regulasi terbaru dari Kerajaan Arab Saudi.

 

Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, dalam forum tersebut menilai revisi UU perlu memperjelas fungsi pengawasan dan transparansi pengelolaan dana haji. Sementara Ketua Tim 13 Asosiasi Haji Umrah, Muhammad Firman Taufik, menekankan pentingnya keterlibatan penyelenggara swasta dalam mendukung pelayanan jamaah agar lebih profesional.

 

“Revisi UU ini diharapkan bukan hanya menjawab dinamika kebijakan Arab Saudi, tetapi juga memberi kepastian pelayanan bagi jamaah sejak pendaftaran, keberangkatan, hingga kepulangan,” pungkas Abidin. (ssb/rdn)

BERITA TERKAIT
Revisi UU Haji Diharapkan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Jemaah
20-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah...
Maman Imanulhaq Dorong Kemenag Perkuat PAUD Qu’ran
14-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperkuat posisi Pendidikan Anak Usia...
Legislator Komisi VIII Dorong Peningkatan Profesionalisme Penyelenggaraan Haji
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Surabaya - Anggota Komisi VIII DPR RI Inna Amania menekankan pentingnya efektivitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan ibadah haji. Hal...
Selly Andriany Ingatkan Pentingnya Harmoni Sosial Pasca Perusakan Rumah Doa di Sumbar
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Menanggapi insiden perusakan rumah doa umat Kristiani di Sumatera Barat, Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany...