Bangun Proyek IKN, Regulasi Kembali Defisit ke Tiga Persen Jadi Tantangan APBN

15-03-2022 / KOMISI XI
Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno. Foto : Mentari/mr

 

Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno mengakui regulasi yang mewajibkan batas defisit anggaran kembali ke tiga persen pada APBN Tahun Anggaran 2023 mendatang menjadi tantangan tersendiri dalam pembiayaan untuk proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN). Tantangan tersebut muncul selain daripada faktor ketidakpastian ekonomi global yang terjadi karena adanya perang Rusia versus Ukraina dan kenaikan inflasi di beberapa negara.

 

“Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan serta Perppu Nomor 2 tahun 2020 yang mengharuskan kita kembali ke defisit anggaran tiga persen itu menjadi tantangan internal kita sebenarnya,” jelas Hendrawan kepada Parlementariadi Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (14/3/2022).

 

Tantangan tersebut muncul lantaran perusahaan modal ventura dari Jepang, Softbank, yang telah memutuskan untuk mundur dari proyek IKN yang disebut-sebut bernilai investasi hingga Rp1.428 triliun. Hal ini berpotensi pada kian besarnya penggunaan APBN yang dialokasikan untuk menutupi kekurangan pembiayaan IKN dengan cara menambah utang dari luar negeri.  

 

Karena itu, Hendrawan menjelaskan tantangan tiga persen itu masih bisa dikoreksi dengan cara merevisi UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Tetapi, menurutnya, hal tersebut masih belum dapat dilakukan oleh Komisi XI dalam waktu dekat. Sehingga, strategi untuk menambah porsi APBN untuk IKN tanpa harus berhutang dengan mendapatkan pinjaman dari asing dapat dilakukan dengan cara pemanfaatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) sekitar Rp200 triliun maupun refocusing anggaran untuk hal-hal yang tidak prioritas.

 

“Nah hanya memang, di tengah-tengah kondisi seperti ini penyempitan atau penghematan anggaran atau pemangkasan anggaran ya, ini bisa memiliki efek yang tidak positif lah,” tambah Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI tersebut.

 

Meskipun demikian, Hendrawan meminta masyarakat agar tidak perlu khawatirkan atas mundurnya Softbank dalam proyek IKN ini. Sebab, yang baru mulai akan dibangun adalah kawasan inti IKN yang membutuhkan dana sebesar Rp467 triliun. Sedangkan, keputusan dari pemerintah alokasi APBN yang telah ditetapkan untuk pembangunan IKN ini hanya 20 persen atau Rp90 triliun.

 

“Jadi nanti kalau pengembangan kotanya dan lain-lain, saya kira kalau sudah intinya sudah jadi, pengembang-pengembang swasta di Indonesia terbesar ini saya kira berlomba-lomba untuk masuk ke sana,” tutup Anggota Fraksi PDI-Perjuangan DPR RI ini. (rdn,uc/sf)

BERITA TERKAIT
Lonjakan Kenaikan PBB-P2 Dampak Pemangkasan DAU dan Tuntutan Kemandirian Fiskal
18-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Amin Ak menyoroti lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)...
Pidato Ambisius Presiden Harus Menjadi Nyata, Realistis, Terukur, dan Berpihak kepada Rakyat Kecil
18-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Hanif Dhakiri mengatakan, pihaknya mendukung penuh target ekonomi Presiden Prabowo 2026...
Ekonomi Global Tak Menentu, Muhidin Optimistis Indonesia Kuat
15-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Makassar - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa ketidakpastian ekonomi global yang utamanya dipicu konflik di berbagai belahan dunia,...
BI Harus Gencar Sosialisasi Payment ID Demi Hindari Misinformasi Publik
14-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Balikpapan — Peluncuran Payment ID sebagai identitas tunggal transaksi digital terus disorot. Meskipun batal diluncurkan pada 17 Agustus 2025...