Kota Batam Miliki Keunggulan Letak Geografis Guna Pacu Pertumbuhan Ekonomi

23-02-2022 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Subardi.Foto: Ridwan/jk

 

 

Anggota Komisi II DPR RI Subardi menilai Kota Batam memiliki keunggulan letak geografis yang strategis guna memacu pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi. Hal ini diperkuat dengan pengelolaan satu kepemimpinan Pulau Batam yang dijabat oleh Wali Kota Batam, baik dari sisi tata kelola administrasi pemerintahan daerah juga sebagai ex-officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam.

 

“Nah ini kan keduanya (BP Batam dan Kota Administrasi Batam) punya fungsi yang beda, tetapi tujuannya sama. Yaitu, dalam rangka menjadikan kota batam kota industri, kota pariwisata, pertumbuhan ekonomi yang lebih maju daripada kota-kota lain. Karena letak geografisnya,” jelas Subardi saat mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI ke Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin (21/2/2022).

 

Diketahui, Presiden Jokowi telah menerbitkan PP Nomor 62 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 46 tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. PP tersebut menyudahi dualisme kepemimpinan dalam pengelolaan Kota Batam yang terjadi sebelumnya. Dengan adanya PP tersebut diatur bahwa Wali Kota Batam selain sebagai kepala pemerintahan daerah juga sebagai ex-officio Kepala BP Batam (Pasal 2A poin 1(a)).

 

Di sisi lain, menurut Subardi, BP Batam miliki anggaran sendiri, baik yang berasal dari manajemen internal perusahaan maupun dari pemerintah pusat. Pemkot Batam pun memiliki anggaran, baik yang berasal dari pajak lokal di daerah tersebut dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun dari pemerintah pusat melalui perimbangan keuangan pusat dan daerah. Karena itu, melimpahnya anggaran tersebut seharusnya dapat memacu pertumbuhan ekonomi Kota Batam untuk lebih tinggi lagi.

 

“Karena itu dari sisi legislasi, kita butuh melihat kebijakan ini dan berikan rekomendasi atau saran kepada pemerintah pusat agar mempercepat proses pertumbuhan ekonomi dari Batam ini, baik dari lembaga BP Batam maupun Pemkot Batam,” jelas Anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI ini.

 

Secara geografis, Batam berada di jalur pelayaran internasional, dan berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia. Kota Batam bersama dengan Kabupaten Bintan dan Kabupaten Karimun, pun kini telah berstatus sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Sehingga, pelabuhan di tiga wilayah tersebut memiliki izin bebas pajak barang ekspor-impor yang berlaku sejak 1 April 2009 oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan.

 

Hal ini membuat barang elektronik dan kendaraan bermotor di Kota Batam dibebaskan dari PPN, dan menyebabkan barang elektronik yang akan keluar dari Batam dikenakan pajak tambahan. Serta, kendaraan bermotor yang saat dibeli tidak dikenakan PPN tidak dapat keluar dari Batam sebelum membayar PPN 10 persen. (rdn/sf)

BERITA TERKAIT
Khozin Soroti Lonjakan PBB-P2, Dorong Pemerintah Pusat Respons Keresahan Masyarakat
19-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyoroti fenomena kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan...
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...