Komisi VIII Dukung Program Restrukturisasi Organisasi Kemensos

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto. Foto: Dok/Man
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengapresiasi dan mendukung kebijakan reformasi birokrasi dan restrukturisasi organisasi oleh Menteri Sosial Tri Rismaharini. Seiring dengan kebijakan tersebut, wakil rakyat ini menekankan pentingnya memastikan kebijakan dibarengi dengan rencana yang matang dan terukur.
Terkait kebijakan restrukturisasi organisasi, politsi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menekankan pentingnya kebijakan tersebut dibarengi dengan memastikan kompetensi SDM. Dengan demikian, SDM yang mendapatkan kewenangan benar-benar bisa dipastikan adalah sosok berkinerja.
“Oleh karena itu, penting untuk menerapkan evaluasi terhadap SDM. Tidak hanya para pembuat keputusan di pusat, namun juga pelaksana di lapangan seperti SDM kesejahteraan sosial yakni para pendamping di berbagai daerah. Dengan demikian kinerja organisasi dapat lebih ditingkatkan,” kata Yandri dalam keterangan pers yang diterima Parlementaria , Rabu (9/2/2022).
Lebih lanjut Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori sepakat dengan arah kebijakan Mensos yang hendak mengoptimalkan dan meningkatkan peran pendamping sosial. Ia mengapresiasi rencana Mensos meningkatkan apresiasi dan penghargaan kepada pendamping. “Namun sejalan dengan itu, tetap harus ada evaluasi,” katanya.
Politisi PKS itu juga mendukung langkah Mensos dalam penanganan lansia yang hidup sendiri dan juga upaya serius menyiapkan program kewirausahaan sosial bagi penerima manfaat di bawah usia 40 tahun.
Dalam kesempatan ini, Menteri Sosial Tri Rismaharini menjelaskan kebijakan umum terkait arah kebijakan dan anggaran sesuai Perpres Nomor 110 Tahun 2021. Mensos Risma menyatakan, susunan organisasi yang baru ini dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dalam menyasar target program pemerintah.
“Penataan organisasi bertujuan meningkatkan responsifitas, efisiensi dan efektifitas organisasi sehingga berdampak pada meningkatnya kualitas pelayanan publik,” kata Mensos Risma. Sejalan dengan tantangan yang semakin kompleks dalam tugas-tugas penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
“Penataan kelembagaan dilakukan berdasarkan kajian akademik yang telah dilakukan sebelumnya. Sejalan dengan kompleksitas tantangan, dipandang perlu melakukan transformasi organisasi yang mampu merespon dan menjawab kebutuhan publik,” katanya. (tn/sf)