Puteri Komarudin Dorong DJKN Optimalisasi Pengelolaan Kekayaan Negara

31-01-2022 / KOMISI XI
Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin. Foto: Tari/Man

 

Pengelolaan kekayaan negara harus dilakukan secara optimal sehingga menciptakan nilai tambah ekonomi maupun sosial. Untuk itu, Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin mendorong Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan untuk semakin mengoptimalkan pengelolaan kekayaan negara.

 

“Karenanya, DJKN perlu terus tingkatkan kinerja dalam pengelolaan BMN, Piutang Negara, Investasi Pemerintah, maupun Lelang Negara, agar semakin berkualitas dan bermanfaat,” urai Puteri dalam keterangan persnya kepada Parlementaria, Senin (31/1/2022). Sebelumnya Puteri menyampaikan hal tersebut saat mengikuti RDP Komisi XI DPR RI dengan DJKN, pada Rabu (26/1/2022). 

 

Berdasarkan data yang dipaparkan DJKN mencatat realisasi penyelesaian piutang negara yang dikelolanya sebesar Rp3,99 triliun atau 144,71 persen dari target tahun 2021. Puteri pun mengimbau DJKN untuk terus mengejar penagihan piutang negara, termasuk piutang atas dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

 

“DJKN selaku Ketua Satgas Hak Tagih BLBI harus semakin kerja keras untuk mengejar hak tagih negara atas dana BLBI senilai Rp110,45 triliun. Karena saat ini masih terealisasi sekitar Rp9,82 triliun. Artinya, DJKN perlu menyiapkan strategi-strategi penagihan untuk mengejar target mengingat batasan waktu yang tersisa hingga 2023,” tegas olitisi Partai Golkar itu.

 

Puteri juga mengingatkan DJKN untuk terus menjaga integritas pegawai di lingkungan DJKN. Hal tersebut adanya dugaan keterlibatan pegawai DJKN dalam kasus mafia tanah di Bogor dan pemalsuan surat aset jaminan BLBI. “Jangan sampai upaya kita untuk penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI maupun aset properti, bisa menghambat dengan adanya oknum yang tidak bisa menjaga integritasnya,” lugas legislator dapil Jawa Barat VII itu.

 

Menutup keterangannya, Puteri juga mendorong DJKN untuk mengamankan aset negara melalui sertifikasi dan pengasuransian BMN. “Sertifikasi tanah BMN diperlukan agar aset negara tidak mengalami sengketa sehingga bisa dengan mudah dimanfaatkan. Begitupun, pengasuransian BMN ini juga penting untuk mengantisipasi kerugian besar, seperti misalnya akibat kerusakan gedung,” tutup Puteri.

 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban membenarkan adanya 1 pegawai DJKN yang terlibat dalam pemalsuan dokumen BLBI dan akan ditindak tegas.  “Tentu ini penting buat kami karena kita ingin memastikan bahwa aset negara tidak dipermainkan. Kalaupun ada oknum-oknum, kita akan menindak secara tegas,” ujar Rionald. (rnm/sf)

BERITA TERKAIT
Lonjakan Kenaikan PBB-P2 Dampak Pemangkasan DAU dan Tuntutan Kemandirian Fiskal
18-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Amin Ak menyoroti lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)...
Pidato Ambisius Presiden Harus Menjadi Nyata, Realistis, Terukur, dan Berpihak kepada Rakyat Kecil
18-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Hanif Dhakiri mengatakan, pihaknya mendukung penuh target ekonomi Presiden Prabowo 2026...
Ekonomi Global Tak Menentu, Muhidin Optimistis Indonesia Kuat
15-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Makassar - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa ketidakpastian ekonomi global yang utamanya dipicu konflik di berbagai belahan dunia,...
BI Harus Gencar Sosialisasi Payment ID Demi Hindari Misinformasi Publik
14-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Balikpapan — Peluncuran Payment ID sebagai identitas tunggal transaksi digital terus disorot. Meskipun batal diluncurkan pada 17 Agustus 2025...