Komisi X Sikapi Keresahan yang Diakibatkan Permendikbudristek Nomor 35 Tahun 2021

17-01-2022 / KOMISI X
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf M Efendi saat memimpin RDPU Komisi X DPR RI dengan LLDIKTI Wilayah I-XVI. Foto: Mentari/nvl

 

 

Komisi X DPR RI menerima aduan dari Kepala Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I-XVI tentang keresahanya atas terbitnya Permendikbudristek Nomor 35 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi. Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf M Efendi mengungkapkan meskipun Permen tersebut terkait dengan masalah struktur yang merupakan domain pemerintah, namun ketika menyangkut dengan keresahan masyarakat maka Komisi X berkepentingan untuk menyikapi.

 

“Permendikbud tersebut menimbulkan keresahan yang cukup santer di wilayah yang memang masa tugasnya akan berakhir. Adanya remorderenisasi atau restrukturisasi sehingga kepala LLDIKTI dijabat oleh eselon II. Kami akhirnya melihat bahwa, walaupun masalah struktural ini adalah domain pemerintah, namun ketika ini menyangkut keresahan masyarakat tentu harus kita sikapi," papar Dede saat memimpin RDPU Komisi X DPR RI dengan LLDIKTI Wilayah I-XVI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (17/1/2022).

 

Menurut politisi Partai Demokrat itu, pada dasarnya ketika ada kebijakan terkait dengan penyusunan kelembagaan biasanya pemerintah konsultasi dengan DPR, terlebih lagi dalam aturan tersebut menyangkut masalah Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam Permendikbudristek Nomor 35 tahun 2021 setidaknya terdapat empat perubahan yaitu, pertama kedudukan fungsi dan tugas LLDIKTI terjadi perubahan.  

 

Kedua, terkait susunan organisasi LLDIKTI, ketiga jabatan LLDIKTI dan keempat tata kerja LLDIKTI. Lebih lanjut dalam Permendikbudristek Nomor 35 Tahun 2021 dalam pasal 19 disebutkan juga mengenai ketentuan peralihan LLDIKTI harus menyesuaikan dengan permendikbut 35 Tahun 2021 paling lama dua bulan.

 

Di kesempatan yang sama, Anggota Komisi X DPR RI Putra Nababan menyesalkan komunikasi  yang tidak baik di Kemendikbudristek dalam mensosialisasikan satu kebijakan dan mengimplementasikanya. Menurutnya ini terjadi sebelum pandemi Covid-19, di saat Covid dan ternyata sekarang kejadian di LLDIKTI.

 

"Ini sangat saya sesalkan, kita akan dalami dalam rapat kerja dengan Kemedikbudriset Dikti lusa depan. Yang perlu saya korekasi pimpinan, tidak selayaknya ibu sekjen menyampaikan sesuatu lewat Kelapa LLDIKTI, karena Sekjen itu adalah mitra kita, jadi tolong pimpinan koreksi nanti," ungkap politisi PDI-Perjuangan itu. (eko/sf)

BERITA TERKAIT
Furtasan: Perlu Redesain Sekolah Rakyat agar Lebih Tepat Sasaran
20-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi X DPR RI menyoroti pelaksanaan program Sekolah Rakyat yang menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo...
Fikri Faqih Terima Aspirasi Forum Guru Honorer dan PPPK di Jateng, Berharap Solusi Atas Persoalan Kepegawaian
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Keresahan tengah dirasakan ratusan guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Jawa Tengah. Persoalan...
Once Mekel Apresiasi Terbitnya Permenkum Royalti, Fondasi Hukum Pertunjukan dan Musisi Nasional
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Elfonda Mekel, menyampaikan apresiasi atas terbitnya beleid Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor...
Pidato Presiden Tempatkan Pendidikan, Kesehatan, dan Keadilan Sosial Fondasi Utama Indonesia Emas 2045
15-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia,...