Iskan Qolba Minta Pemerintah Tingkatkan Layanan dan Perlindungan Jemaah Umrah

12-01-2022 / KOMISI VIII
Anggota Komisi VIII DPR RI Iskan Qolba Lubis. Foto:Jaka/rni

 

 

Anggota Komisi VIII DPR RI Iskan Qolba Lubis mengatakan di masa pandemi Covid-19 Indonesia untuk pertama kali mengirimkan jemaah melakukan ibadah umrah ke Arab Saudi pada 8 Januari 2022. Ia meminta pemerintah untuk meningkatkan kualitas layanan dan perlindungan jemaah umrah.

 

“Karena masih dalam masa pandemi Covid-19, penyelenggaraan umrah dilaksanakan dengan pengendalian dan pengawasan terhadap kepatuhan protokol kesehatan secara ketat, baik di tanah air maupun di Arab Saudi. Dengan kuota yang masih terbatas saya menyampaikan untuk para jemaah umrah yang berangkat agar tetap menggunakan maskernya dan mencuci tangan,” kata Iskan dalam keterangan persnya, Rabu (12/1/2022).

 

Iskan meminta Kementerian Agama harus memperhatikan perjalanan umrah dilaksanakan dengan tepat, jangan sampai nantinya ada tingkatan lonjakan kasus Covid-19 kembali. Dan diharapkan juga keberangkatan haji tahun ini dapat terlaksana. “Ini satu nilai yang baik bagi masyarakat Indonesia dapat berangkat untuk menunaikan ibadah umrah yang mana sebelumnya terus diundur waktu keberangkatannya,” kata Iskan.

 

“Saya meminta kepada pemerintah khususnya Kementerian Agama agar umrah tahun ini bisa berjalan maksimal untuk ke depannya, diperhatikan pelayanan kesehatannya baik sebelum keberangkatan ataupun sesudah keberangkatan. Dan juga semoga tidak ada lagi penundaan yang akan berdampak pada keberangkatan haji tahun ini,” sambung politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

 

Iskan mengatakan, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag tingkat provinsi maupun kabupaten/kota harus melakukan pengawasan keberangkatan dan kepulangan jemaah umrah di wilayah kerjanya. “Proses verifikasi seperti sertifikasi vaksin, tes kesehatan, karantina dan screening kesehatan harus dilaksanakan secara mudah, cepat, valid, akurat, serta menjamin kepatuhan persyaratan yang telah ditentukan oleh kedua negara yaitu Indonesia dan Arab Saudi,” ucap legislator dapil Sumatera Utara II tersebut.

 

Hal itu untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Nomor 128 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. “Oleh karena itu saya minta kepada Kementerian Agama untuk memastikan seluruh jemaah umrah kita mendapatkan fasilitas dan pelayanan terbaik sebagai tamu Allah di tanah suci,” tegas Iskan. (tn/sf)

BERITA TERKAIT
Revisi UU Haji Diharapkan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Jemaah
20-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah...
Maman Imanulhaq Dorong Kemenag Perkuat PAUD Qu’ran
14-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperkuat posisi Pendidikan Anak Usia...
Legislator Komisi VIII Dorong Peningkatan Profesionalisme Penyelenggaraan Haji
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Surabaya - Anggota Komisi VIII DPR RI Inna Amania menekankan pentingnya efektivitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan ibadah haji. Hal...
Selly Andriany Ingatkan Pentingnya Harmoni Sosial Pasca Perusakan Rumah Doa di Sumbar
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Menanggapi insiden perusakan rumah doa umat Kristiani di Sumatera Barat, Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany...