Puteri Komarudin Imbau Lindungi Kesejahteraan Petani Tembakau

16-12-2021 / KOMISI XI
Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin. Foto: Dok/Man

 

Pemerintah menetapkan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) rata-rata sebesar 12 persen pada tahun 2022. Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin mengimbau pemerintah untuk melindungi kesejahteraan petani tembakau yang berpotensi terdampak akibat kebijakan ini.

 

“Kenaikan tarif CHT ini memang membuat harga rokok semakin mahal sehingga akan semakin sulit untuk dijangkau perokok, khususnya anak-anak. Dengan begitu, tingkat konsumsi rokok bisa semakin menurun. Namun, di sisi lain, petani tembakau dan pekerja pabrik juga berpotensi terdampak seiring permintaan bahan baku yang turun akibat berkurangnya produksi. Makanya, pemerintah perlu untuk pastikan kesejahteraan petani tembakau tetap terlindungi,” ujar Puteri melalui rilis yang diterima Parlementaria, Kamis (16/12/2021).

 

Disampaikan legislator Fraksi Partai Golkar itu, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati menyebutkan besaran kenaikan tarif tetap memperhatikan kepentingan petani tembakau dan pekerja. Hal ini tercermin dengan kenaikan tarif CHT untuk jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) maksimal 4,5 persen, atau masih dibawah kenaikan rata-rata.

 

Kenaikan cukai rata-rata adalah 12 persen, namun untuk SKT sesuai instruksi Bapak Presiden tidak boleh naik diatas 5 persen. Mayoritas kenaikan diabsorpsi oleh produksi rokok yang menggunakan mesin. Hal ini karena produk SKT memiliki serapan tenaga kerja dan penggunaan tembakau lokal yang lebih besar.

 

Lebih lanjut, pemerintah juga mengalokasikan Dana Bagi Hasil (DBH) CHT kepada daerah untuk membantu petani tembakau dan pekerja yang terkena dampak dari kenaikan tarif CHT ini. Puteri pun mendorong pemerintah untuk memastikan dan mengawasi penggunaan DBH agar manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat yang terdampak.

 

“Alokasi DBH CHT harus dipastikan mengalir kepada petani maupun pekerja dalam bentuk pemberian bantuan seperti bibit, benih, pupuk, sarana dan prasarana produksi. Selain itu, DBH ini juga perlu dioptimalkan untuk peningkatan kualitas bahan baku, pelatihan keterampilan kerja, hingga bantuan modal usaha. Sehingga bermanfaat untuk peningkatan hasil dan nilai tambah dari pertanian tembakau,” terang Puteri.

 

 Menutup keterangannya, Puteri  meminta pemerintah untuk meningkatkan pengawasan peredaran rokok ilegal beserta pengendalian impor tembakau untuk melindungi petani lokal.

 

“Jangan sampai kebijakan ini justru tidak efektif dalam menurunkan prevalensi merokok akibat masih tingginya peredaran rokok ilegal yang membuat rokok masih mudah diakses khususnya bagi anak-anak. Oleh karenanya, Dirjen Bea dan Cukai (DJBC) perlu memperkuat pengawasan dan penindakan atas rokok dan impor tembakau ilegal,” tutupnya. (rnm/es)

BERITA TERKAIT
Lonjakan Kenaikan PBB-P2 Dampak Pemangkasan DAU dan Tuntutan Kemandirian Fiskal
18-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Amin Ak menyoroti lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)...
Pidato Ambisius Presiden Harus Menjadi Nyata, Realistis, Terukur, dan Berpihak kepada Rakyat Kecil
18-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Hanif Dhakiri mengatakan, pihaknya mendukung penuh target ekonomi Presiden Prabowo 2026...
Ekonomi Global Tak Menentu, Muhidin Optimistis Indonesia Kuat
15-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Makassar - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa ketidakpastian ekonomi global yang utamanya dipicu konflik di berbagai belahan dunia,...
BI Harus Gencar Sosialisasi Payment ID Demi Hindari Misinformasi Publik
14-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Balikpapan — Peluncuran Payment ID sebagai identitas tunggal transaksi digital terus disorot. Meskipun batal diluncurkan pada 17 Agustus 2025...