Jika Kepala Daerah Tidak Peduli, Peralatan e-KTP Hanya Jadi Rongsokan

14-02-2012 / KOMISI II

Proses pendataan e-KTP yang dilakukan pemerintah merupakan wujud dari pelaksanaan Undang-undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan (Adminduk). Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menargetkan proses pendataan paling lambat selesai pada 2012. Meskipun masih banyak kekurangan di beberapa sektor.

Menanggapi permasalahan tersebut, Anggota Komisi II DPR RI Rusli Ridwan (F-PAN) mengatakan, DPR bertekad bulat untuk mensukseskan program e-KTP. Walaupun di sana sini masih banyak kekurangan, prosesnya hingga saat ini masih berjalan terus .

“Kita di DPR bertekad bulat mensukseskan ini, karena ini adalah amanat dari Undang-undang, jadi harus diwujudkan,” ucapnya menegaskan. Rusli mengungkapkan, meski di sana sini masih ada masalah, tapi dengan tekad dan semangat seperti apa yang disampaikan Mendagri, dirinya percaya pada akhir tahun 2012 ini bisa selesai. Memang ada beberapa masalah yang rumit, seperti persoalan peralatan rusak yang harus dibawa ke Jakarta. “Tapi soal itu sudah ada jalan keluarnya, yakni peralatan yang rusak cukup dibawa ke provinsi.” Ujar Rusli ketika ditemui dikantornya.

Anggota DPR RI asal provinsi Banten ini juga mengatakan, sebenarnya permasalahan muncul bukan pada proses pendataan yang ditargetkan selesai di tahun 2012 ini. Tapi bagaimana kelanjutan pendataan setelah tahun 2012. Ditambah lagi pada tahun 2014 akan diadakan pemilu.

“Yang jadi masalah adalah pasca 2012, karena kelahiran jalan terus, yang ke angka 17 tahun akan bertambah terus. Bagaimana pula yang berumur 15 dan 16 tahun naik ke atas, bagaimana pendataannya,” imbuhnya. Jadi, menurutnya yang berat adalah pasca 2012. “Untuk target 2012 insya Allah dengan tekad dan semangat akan selesai, walaupun tidak sempurna.” Ucap anggota Fraksi PAN ini.  “Kalau kita pesimis namanya bukan mental pejuang. Karena amanat undang-undang, jadi kita harus optimis saja lah,” tambahnya.

UU No. 23 tahun 2006 menyatakan, administrasi kependudukan merupakan tugas pemerintah kabupaten/kota. Atau dengan kata lain merupakan tugas dari kepala daerah. Hal ini menurutnya juga dapat menimbulkan masalah. Jika kepala daerah tidak serius dengan program e KTP ini, maka semua usaha yang telah dilakukan akan sia-sia saja. “Peralatan yang sudah dibeli dengan harga mahal pun hanya akan menjadi barang rongsokan saja.” Ucapnya.

“Pertanyaannya adalah jika kepala daerah, bupati, walikota atau gubernur tidak serius menjalankan program e-KTP ini, ke depannya bagaimana?,” ujarnya mempertanyakan. Bagaimana pula dengan peralatan yang ada di kecamatan berikut operatornya kedepan. “Kalau bupati/walikotanya cuek, dan operator cue maka program tidak jalan, akhirnya semua akan jadi barang rongsokan saja,” Ujarnya mengakhiri pembicaraan. (Rd/Ctr.Tvp).

BERITA TERKAIT
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...
Belajar dari Kasus di Pati, Jangan Ada Jarak Kepala Daerah dan Rakyatnya
14-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai kasus yang terjadi di Pati, Jawa Tengah antara kepala...