Legislator Minta Biaya Akreditasi Prodi PT jadi Tanggung Jawab Negara
Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira. Foto: Dok/Man
Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira meminta, biaya akreditasi program studi (prodi) di perguruan tinggi menjadi tanggung jawab negara. Menurutnya, biaya akreditasi saat ini sangat mahal, terutama bagi perguruan tinggi di daerah, termasuk perguruan tinggi swasta (PTS).
"Mengenai akreditasi dan biaya akreditasi, saya kira ini perlu menjadi catatan khusus dan masuk dalam rekomendasi kita (Komisi X), biaya akreditasi itu harus dibiayai negara," kata Andreas saat menjawab keluhan salah satu rektor PTS dalam Rapat Panja Merdeka Belajar- Kampus Merdeka (MBKM) Komisi X DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (9/12/2021).
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) itu menilai, biaya akreditasi bisa menjadi beban baru bagi sebuah perguruan tinggi untuk berkembang. Kondisi menyulitkan tentu dialami PT di daerah, terutama di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T). “Biaya Rp50 juta per prodi, kalau dikalikan satu PT punya 10 prodi dengan PT kecil, biaya Rp500 juta itu terlalu mahal. Sementara mereka mau berkembang," ujarnya.
Senada dengan Andreas, Rektor Universitas Muhammadiyah Aceh Aslam Nur mengatakan, semenjak beralihnya tanggung jawab akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) ke Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM), di mana biaya akreditasi justru menjadi beban. Kondisi ini berbeda ketika akreditasi masih dipegang BAN PT, di mana kampus tidak dibebankan biaya akreditasi.
“Nah, ini menjadi satu beban juga bagi PTS. Kami menyarankan agar dari sisi pembiayaan akreditasi, tetap menjadi tanggungjawab pemerintah. Bukan PTS pengusul," ujar Aslam. Meski demikian, kebijakan akreditasi yang tercantum dalam Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 menurutnya telah sesuai dengan semangat dengan MBKM yang digagas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Aslam melanjutkan, melalui kebijakan baru akreditasi, pemerintah membuka peluang kepada PT untuk tidak terlalu disibukkan dengan penyiapan akreditasi, namun peran pemerintah dalam monitoring serta evaluasi melalui laporan pangkalan data PT harus tetap ditingkatkan. "Pemerintah harus menegur PT jika terindikasi adanya ketidaksesuaian dengan aturan PT," tegasnya. (hal/sf)