E-Voting Belum Bisa Diterapkan di Pemilu 2024

08-12-2021 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Foto: Dipa/Man

 

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan sistem pemilu elektronik (e-voting) belum bisa diterapkan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Sebab, menurutnya, diseminasi terkait dengan kemampuan Informasi Teknologi (IT) pada sistem pemilu elektronik tersebut masih bermasalah.

 

“Isu e-voting tampaknya belum bisa diterapkan di 2024,” jelas Rifqi kepada Parlementaria, Rabu (8/12/2021). Selain itu, Rifqi menjelaskan DPR bersama pemerintah telah memberi kesempatan kepada KPU untuk menggunakan penggunaan IT dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 silam.

 

Salah satu produknya adalah adanya Sistem Informasi Rekap (SIREKAP) yang didesain untuk mempercepat rekapitulasi surat suara. “Nyatanya dalam beberapa tempat, lebih dulu rekapitulasi manual yang dilaporkan. Ini artinya kita masih belum siap. Semua hal harus kita persiapkan termasuk e-voting,” jelas Anggota Fraksi PDI-Perjuangan DPR RI ini.

 

Diketahui, beberapa bulan lalu, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad pernah menyampaikan untuk mendukung penerapan e-voting untuk perhelatan pemilu di Indonesia di masa yang akan datang. Muhammad menilai e-voting merupakan upaya untuk perbaikan dan meningkatkan kualitas pemilu di Indonesia. Dengan perkembangan teknologi yang pesat menurut dia sangat memungkinkan terlaksananya e-Voting pada pesta demokrasi Indonesia. (rdn/sf) 

BERITA TERKAIT
Khozin Soroti Lonjakan PBB-P2, Dorong Pemerintah Pusat Respons Keresahan Masyarakat
19-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyoroti fenomena kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan...
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...