Bahas Isu Krusial, Komisi X Serap Masukan RUU SKN
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf saat memimpin kunjungan kerja spesifik Komisi X DPR RI ke Universitas Negeri Semarang (Unnes), Semarang, Jawa Tengah, Selasa (7/11/2021). Foto: Azka/Man
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem keolahragaan Nasional (RUU SKN) masih menemui beberapa isu krusial dan minor. Di antaranya pendanaan dan soal kelembagaan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dengan Komite Olimpiade Indonesia (KOI). Pemerintah meminta agar kedua lembaga ini tetap terpisah, tetapi DPR RI meminta untuk disatukan kembali.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf mengatakan bahwa dalam pembahasan RUU ini terjadi deadlock antara pemerintah dan DPR, maka dari itu RUU SKN ini meminta masukan dari perwakilan atlet, universitas, masyarakat, dan pakar guna kesejahteraan olahraga Indonesia.
"Dalam pembahasan dengan pemerintah mengalami deadlock untuk pembahasan kedua lembaga tersebut, maka dari itu kita akan mencari masukan dari pihak kampus, masyarakat, atlet, dan juga pakar keolahragaan untuk menerima masukan-masukan yang ada,” ucap Dede saat memimpin kunjungan kerja spesifik Komisi X DPR RI ke Universitas Negeri Semarang (Unnes), Semarang, Jawa Tengah, Selasa (7/11/2021).
Mengenai pendanaan, Komisi X DPR RI menghendaki dalam pendanaan terdapat mandatori di dalam APBN dan APBD paling tidak dua persen, tetapi pemerintah keberatan untuk memberikan nya. "Untuk itu Menteri Keuangan menyarankan, apabila ada cantelan hukumnya di dalam roadmap, blueprint, atau desain besar, maka anggaran itu bisa dikeluarkan, dalam hal ini Kemenpora membuat Desain Besar Olahraga Nasional untuk menjadi dasar memberikan anggaran untuk fungsi olahraga,” jelas politisi Partai Demokrat itu.
“Bukan hanya di Kemenpora saja tapi untuk semua kementerian dan lembaga lainnya yang bisa membantu fungsi olahraga dalam hal sarana dan prasarana dan pendidikan yang lainnya," ungkap Dede. Menurut Ketua Panja RUU SKN ini untuk pendanaan olahraga di daerah-daerah masih dipilih dari kepala daerahnya.
“Jika kepala daerahnya memberikan perhatian kepada olahraga, maka akan ada pendanaan dari daerah. Jika tidak diberikan perhatian, maka anggarannya sangat minim,” seloroh Dede. Legislator dapil Jawa Barat II itu pun berharap dengan adanya RUU SKN ini, seluruh atlet dan cabor mempunyai kesempatan untuk tampil di ajang internasional, dan seluruh kementerian dan lembaga saling mendukung dan bersinergi ke depannya. (azk/sf)