Penyederhanaan Surat Suara Harus Sesuai UU Pemilu

06-12-2021 / KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim. Foto: Bianca/nvl

 

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim mengingatkan, langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ingin menyederhanakan surat suara untuk Pemilu 2024 haruslah memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

 

"Untuk penyederhanaan surat suara itu harus memperhatikan ketentuan di UU Pemilu. KPU tidak bisa asal melakukan penyederhanaan," kata Luqman dalam siaran persnya, baru-baru ini. 

 

Luqman memahami langkah KPU ingin menyederhanakan surat suara agar Pemilu berjalan sesuai dengan prinsip memudahkan pemilih, akurasi dalam penghitungan suara, dan efisiensi dalam penyelenggaraan Pemilu. Menurutnya, selama UU Pemilu tidak direvisi maka peluang penyederhanaan surat suara sulit dilakukan karena diatur rinci dalam UU tersebut.

 

"UU Pemilu yang digunakan sekarang cukup rinci mengatur mengenai surat suara. Selama UU Pemilu tidak direvisi, peluang penyederhanaan surat suara susah dilakukan," ujar Luqman. Ia juga mengatakan, penyederhanaan surat suara jangan sampai menyulitkan ketika ada proses sengketa pasca-Pemilu, misalnya, satu kertas suara memuat banyak pemilihan seperti DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, DPD RI, dan Presiden.

 

Luqman menilai, langkah KPU tersebut harus menghindarkan kesulitan dari proses penyederhanaan surat suara, misalnya, tidak semua pemilih mendapatkan hak memilih dari lima pemilihan seperti pemilih tambahan dan pemilih lintas batas.

 

"Misalnya, saya KTP Jawa Tengah lalu mencoblos di DKI Jakarta, saya hanya bisa mencoblos di Pilpres. Lalu kalau hanya satu surat suara, saya bisa mencoblos untuk DPR RI, DPRD provinsi dan kabupaten/kota padahal saya tidak ada hak," tutur politisi Fraksi PKB itu.

 

Sebelumnya, KPU telah melakukan simulasi pemungutan dan penghitungan suara di Bali, Kamis (2/12) dengan menggunakan dua jenis surat suara. Yaitu model satu lembar dan model tiga lembar, untuk lima jenis pemilihan pada Pemilu 2024. Dengan penyelenggaraan simulasi tersebut, seluruh anggota KPU dan Bawaslu yang baru nanti dapat memiliki formula tepat untuk Pemilu 2024. Setelah melakukan berbagai simulasi tersebut, KPU kemudian melakukan evaluasi dan melaporkan hasil tersebut ke DPR dan Pemerintah. (dep/es)

BERITA TERKAIT
Khozin Soroti Lonjakan PBB-P2, Dorong Pemerintah Pusat Respons Keresahan Masyarakat
19-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyoroti fenomena kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan...
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...