Yandri Susanto Minta Aparat Hukum Usut Tuntas Kasus Tewasnya NWR

06-12-2021 / KOMISI VIII
Ketua Komisi VIII Yandri Susanto. Foto: Jaka/nvl

 

Kasus tewasnya mahasiswi Universitas Brawijaya, Malang, berinisial NWR berumur 23 tahun usai menenggak racun di dekat makam ayahnya menjadi sorotan Komisi VIII DPR RI. Ketua Komisi VIII Yandri Susanto meminta pengusutan kasus ini dilakukan secara transparan.

 

"Jadi harus benar-benar diusut tuntas dan dihukum seberat-beratnya tidak ada pula yang ditutup-tutupi, dibuka lebar-lebar sehingga itu menjadi informasi publik," kata Yandri saat diwawancarai, di Kompleks Parlemen, Senin (6/12/2021).

 

Politikus Fraksi PAN ini mengaku prihatin atas kasus ini. Ia menilai penyebab NWR nekat bunuh diri sangat tak jelas, apalagi beredar kabar ada oknum polisi yang diduga menjadi penyebab mahasiswi tersebut mengakhiri hidupnya.

 

"Keprihatinan kita ini, keterkejutan kita ini harus diikuti langkah-langkah yang konkrit dalam artian ini jangan sampai terjadi kembali, dan penyebab dari dia bunuh diri itu harus diusut tuntas, apalagi berkaitan dengan oknum aparat hukum," ujarnya.

 

Yandri menghimbau kepada masyarakat untuk menaruh perhatian terhadap kasus serupa. Menurutnya, pencegahan dini perlu dilakukan agar kasus yang menimpa NWR tak terulang.

 

"Mudah-mudahan sebagai orang tua, sebagai tetangga, sebagai teman di tempat-tempat lain itu saling mengingatkan, saling menguatkan. Bilamana ada hal-hal yang mencurigakan, atau banyak merenung atau mungkin ada persoalan-persoalan pribadi itu mungkin bisa langsung dibantu sehingga tidak terjadi ujungnya bunuh diri. Jadi perlu juga pencegahan dini, perlu juga kepedulian kita semua," tutur Yandri.

 

"Sebenarnya orang yang mau bunuh diri ini kan banyak ciri-cirinya, mungkin banyak merenung, banyak frustrasi kayak stres kan. Maka pencegahan keluar dari masalah itu penting juga dilakukan," sambungnya.

 

Kendati demikian, sekali lagi Yandri meminta penyebab NWR nekat menenggak racun di atas makam sang ayah harus diusut. Apalagi, kata dia, beredar kabar bahwa korban sebelumnya diperkosa dan dipaksa aborsi. "Tapi yang paling penting, paling pokok itu penyebabnya itu apa, ada pemerkosaan atau katanya sampai dua kali menggugurkan kandungan itu sekali lagi pelakunya harus dihukum seberat-beratnya," pungkas Yandri. (tn/es)

BERITA TERKAIT
Komisi VIII Serap Aspirasi Soal Layanan Haji bagi Lansia dan Disabilitas
21-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan pentingnya memperkuat aspek pelayanan bagi jemaah haji penyandang disabilitas...
RUU Penyelenggaraan Haji: Soroti Transisi Kelembagaan dan Usulan Kampung Haji
20-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam di Nusantara...
Revisi UU Haji Diharapkan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Jemaah
20-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah...
Maman Imanulhaq Dorong Kemenag Perkuat PAUD Qu’ran
14-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperkuat posisi Pendidikan Anak Usia...