Pemerintah Harus Segera Penuhi Kewajiban pada Penyandang Disabilitas

03-12-2021 / KOMISI X
Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah. Foto: Dok/Man

 

Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah mendesak pemerintah untuk segera memenuhi kewajiban penyandang disabilitas, khususnya dalam bidang pendidikan. Hal ini disampaikan Ledia dalam rangka memperingati Hari Penyandang Disabilitas Internasional setiap 3 Desember dengan disponsori oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa sejak tahun 1992.

 

“Ada 22 hak bagi para penyandang disabilitas yang tertera dalam undang-undang ini, namun implementasi untuk mewujudkannya ternyata sangat lambat, di antaranya terkait hak pendidikan,” jelas Ledia dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Jumat (3/12/2021). Ledia mengungkapkan, lima tahun sudah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas disahkan, namun implementasinya masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah.

 

Padahal, menurut Anggota Fraksi PKS DPR RI ini, hadirnya UU tersebut telah memberi paradigma baru dalam memandang para penyandang disabilitas, yaitu dari paradigma belas kasihan (charity-based) menjadi pemenuhan hak (human right-based). Karena itu, salah satu amanat dari UU ini adalah kewajiban penyediaan Akomodasi yang Layak dan penyediaan Unit Layanan Disabilitas sejak tingkat dasar, menengah hingga pendidikan tinggi.

 

Pasal 1 Ketentuan Umum pada UU Penyandang Disabilitas menyebutkan Akomodasi yang layak adalah modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk Penyandang Disabilitas berdasarkan kesetaraan. Sementara Unit Layanan Disabilitas adalah bagian dari satu institusi atau lembaga yang berfungsi sebagai penyedia layanan dan fasilitas untuk Penyandang Disabilitas.

 

“Akomodasi yang layak serta Unit Layanan Disabilitas ini tentu menjadi pendukung utama kegiatan pendidikan inklusif di setiap jenjang pendidikan, yang memungkinkan penyandang disabilitas memiliki kesetaraan hak dalam memperoleh pendidikan. Sebaliknya kelambatan penyediaan akomodasi yang layak serta Unit Layanan Disabilitas tentu saja menghambat pula penyandang disabilitas mendapatkan hak pendidikannya,” ujarnya.

 

Penyediaan Akomodasi dan Unit Layanan Disabilitas bidang pendidikan dilakukan oleh penyelenggara pendidikan dengan difasilitasi oleh Pemerintah Pusat dan Pemda. Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi pada jenjang pendidikan tingkat dasar dan menengah, sementara pada tingkat pendidikan tinggi fasilitasinya dilakukan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini menjadi tanggung jawab Menteri terkait.

 

Hal ini berkesesuaian dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas yang secara khusus pada pasal 3 dan pasal 20 menyebutkan tanggung jawab Menteri untuk memfasilitasi penyediaan akomodasi yang layak dan pembentukan Unit Layanan Disabilitas pada pendidikan tinggi yang menjadi kewenangannya.

 

Meskipun demikian, menurut Ledia, sampai saat ini, dari lebih 4.600 kampus penyelenggara pendidikan tinggi di Indonesia, sangat sedikit yang sudah tercatat memiliki Unit Layanan Disabilitas. Data dari seorang peneliti dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BPPD) Kota Padang, Antoni Tsaputra pada 2019 menyebut hanya ada lima kampus. “Kalau lah sekarang sudah bertambah, sepertinya belum sampai 2 persen dari keseluruhan jumlah kampus yang ada di Indonesia,” ujar mantan Ketua Panja RUU Penyandang Disabilitas ini.

 

Karena itu, legislator dapil Jawa Barat I tersebut mengingatkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim untuk bergerak cepat memenuhi hak pendidikan bagi para penyandang disabilitas di perguruan tinggi sekaligus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah sebagai upaya bersama untuk bersama mewujudkan pendidikan inklusif di Indonesia.

 

“Saya minta Mas Menteri bersegera melaksanakan amanah-amanah pada undang-undang dan Peraturan Pemerintah yang terkait langsung dengan kewenangannya. Sementara dengan Pemda pun perlu secara intens melakukan komunikasi dan koordinasi agar para penyandang disabilitas dari setiap jenjang pendidikan bisa terpenuhi hak pendidikannya. Jangan abai dan jangan ditunda-tunda. Undang-Undangnya sudah berumur 5 tahun, PP-nya sudah setahun hampir dua, maka buktikan segera kesungguhan mewujudkan pendidikan inklusif di negeri ini dengan memenuhi hak pendidikan para penyandang disabilitas,” tutupnya. (rdn/sf)

BERITA TERKAIT
Furtasan: Perlu Redesain Sekolah Rakyat agar Lebih Tepat Sasaran
20-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi X DPR RI menyoroti pelaksanaan program Sekolah Rakyat yang menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo...
Fikri Faqih Terima Aspirasi Forum Guru Honorer dan PPPK di Jateng, Berharap Solusi Atas Persoalan Kepegawaian
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Keresahan tengah dirasakan ratusan guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Jawa Tengah. Persoalan...
Once Mekel Apresiasi Terbitnya Permenkum Royalti, Fondasi Hukum Pertunjukan dan Musisi Nasional
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Elfonda Mekel, menyampaikan apresiasi atas terbitnya beleid Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor...
Pidato Presiden Tempatkan Pendidikan, Kesehatan, dan Keadilan Sosial Fondasi Utama Indonesia Emas 2045
15-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia,...