Komisi X Dorong Realisasi Anggaran Kemendikbudristek APBN 2021 Sesuai Target
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (1/12/2021). Foto: Jaka/Man
Komisi X DPR RI mendorong realisasi anggaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada APBN tahun 2021 sesuai dengan target, yakni sebesar 97,7 persen. Target tersebut, disampaikan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (1/12/2021).
Hingga 30 November 2021 sendiri, realisasi anggaran Kemendikbudristek baru mencapai 81,00 persen yakni sebesar Rp71.418 triliun. Untuk itu, Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengatakan realisasi tersebut nantinya harus tetap memperhatikan prinsip akuntabilitas.
Syaiful menambahkan, Komisi X juga mendesak Kemendikbudristek untuk menyerahkan dokumen perubahan anggaran dari pagu definitif pada APBN 2021 berdasarkan Raker tanggal 23 September 2020 sebesar Rp81.534 triliun yang kemudian pada Raker (1/12/2021) menjadi sebesar Rp88.170 triliun. "Dokumen yang diserahkan akan dilakukan kajian dan dilakukan pembahasan lebih lanjut," paparnya.
Terkait realisasi program dan anggaran Kemendikbudristek pada tahun 2021, Syaiful Huda mengatakan Kemendikbudristek perlu melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap program dan kegiatan pada tahun anggaran 2021. "Untuk memastikan program dan kegiatan tersebut tepat sasaran, seperti PIP, KIP Kuliah, bantuan kuota internet, tunjangan profesi guru, dan intensif guru," imbuh politisi PKB ini.
Hal tersebut disebabkan karena adanya beberapa temuan kasus di lapangan, antara lain tidak sampainya informasi terkait PIP dan KIP Kuliah, hingga kasus penundaan penyaluran kepada siswa/orang tua/wali murid penerima PIP dan KIP Kuliah. Selain itu, evaluasi terhadap program satu juta PPPK juga dinilai perlu dilakukan sesuai rekomendasi Panja PGTKH-ASN Komisi X DPR RI.
Lebih lanjut, menyangkut anggaran infrastruktur pendidikan, Komisi X, lanjut Syaiful Huda, mendesak Kemendikbudristek untuk melakukan komunikasi kembali dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). "Sehingga ada ketentuan peran Kemendikbudristek RI dalam pengelolaan anggaran tersebut," tambahnya. Terakhir, untuk dapat menjawab kebutuhan masyarakat dengan berbagai kondiri ekonomi dan geografis, di tengah pandemi Covid-19, Kemendikbudristek diharapkan dapat memastikan program dan kegiatan di masa pandemi tetap berjalan dengan baik. (bia/sf)