Komisi X Ingatkan Kemendikbudristek Pertimbangkan Landasan Filosofis Pancasila Dalam Rumuskan Kebijakan
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih saat RDPU dengan Presidium Majelis Ormas Islam (MOI). Foto:Fahmi/rni
Komisi X DPR RI mendesak Kemendikbudristek dalam merumuskan kebijakan mempertimbangkan landasan filosofis Pancasila dan UUD 1945 serta landasan sosiologis seperti nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat. Lalu, landasan yuridis hukum positif dan ketentuan penyusunan peraturan perundang-undangan.
Hal itu termaktub dalam kesimpulan RDPU Komisi X DPR RI dengan Presidium Majelis Ormas Islam (MOI) terkait Masukan Mengenai Permendikbudristek RI Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (25/11/2021).
"Poin berikutnya, Komisi X DPR RI mendorong Kemendikbudristek dalam penyusunan kebijakan ada keterbukaan dalam proses perencanaan dan melibatkan para pemangku kepentingan," sambung Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih saat membacakan kesimpulan rapat.
Selain itu, legislator dapil Jawa Tengah IX itu mengungkapkan Komisi X DPR RI mendesak Kemendikbudristek RI untuk segera mencabut atau merevisi total Permendikbudristek RI Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Menutup kesimpulan, Abdul Fikri Faqih yang juga selaku politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menegaskan bahwa pandangan dan masukan dari Majelis Ormas Islam akan ditindaklanjuti dalam rapat lanjutan Komisi X DPR RI dengan Kemendikbudristek RI. (pun/sf)