Perlu Aturan Khusus terkait Ajang Olahraga yang Bisa Diikuti Atlet Nasional

Anggota Komisi X DPR RI Rano Karno saat rapat dengar pendapat Komisi X DPR RI dengan SIWO PWI Pusat, Senayan Jakarta. Foto: Ayu/nvl
Anggota Komisi X DPR RI Rano Karno berharap ada pengaturan yang baik terkait ajang olahraga apa saja yang diikuti oleh seorang atlet nasional. Hal ini penting dilakukan agar terjadi regenerasi atau bermunculan bibit-bibit baru atlet nasional yang siap mengukir prestasi.
“Saya berharap ada aturan khusus, entah itu dimasukan secara langsung dalam Undang-Undang SKN (Sistem Keolahragaan Nasional) atau sekedar aturan tambahan, terkait ajang olahraga apa saja yang bisa diikuti oleh seorang atlet nasional,” ujar Rano usai rapat dengar pendapat Komisi X DPR RI dengan SIWO PWI Pusat, Senayan Jakarta, baru-baru ini.
Politisi fraksi PDI-Perjuangan ini mencontohkan, jika seorang atlet yang sudah menjadi juara di ajang olimpiade, sejatinya tidak diikutkan kembali di ajang Pekan olahraga Nasional (PON). Hal itu menurutnya agar muncul atlet-atlet baru atau bibit-bibit unggul nasional, dari seluruh daerah yang ada di Indonesia. Dengan demikian akan terjadi regenerasi yang baik.
“Contohnya, pelari Lalu Muhammad Zohri yang merupakan juara dunia kejuaraan atletik Junior tahun 2018 lalu. Dengan predikatnya sebagai juara dunia, menurut saya seharusnya dia tidak lagi disertakan di ajang olahraga nasional seperti PON. Karena pastinya tidak akan muncul pelari-pelari dari daerah-daerah yang juga memiliki talenta dan prestasi yang baik. Akhirnya tidak terjadi regenerasi yang baik dalam sistem keolahragaan nasional,” paparnya.
Rano menegaskan bahwa ajang olahraga nasional itu tak semata sebagai ajang mencari juara, namun juga sebagai menjadi proses memunculkan bibit unggul baru dari daerah-daerah, atau menjadi proses regenerasi bagi pembinaan dan pengembangan atlet dan keolahragaan nasional. (ayu/es)