Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Dipertanyakan

08-11-2021 / KOMISI X
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih. Foto: Runi/nvl

 

 

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi dipertanyakan, karena di dalamnya mengandung frasa persetujuan hubungan seksual. Ini tentu tak sesuai norma hukum di Indonesia. Persetujuan hubungan seksual yang dimaksud Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih adalah frasa “tanpa persetujuan korban” pada pasal 5 ayat (2) huruf b, huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, huruf l, dan huruf m.

 

Menurut Fikri dalam siaran pers kepada Parlementaria, Senin (8/11/2021), dalam frasa “tanpa persetujuan korban” terkandung makna persetujuan seksual atau sexual consent. “Artinya hubungan seksual dibolehkan asal dilakukan atas dasar suka sama suka,” imbuhnya. Hal ini bertolak belakang dengan norma hukum yang berlaku di Indonesia, dimana perzinahan dianggap sebagai perilaku asusila dan diancam pidana. Pasal 284 KUHP, misalnya, mengancam hukuman penjara bagi yang melakukan perzinahan walau didasari suka sama suka.

 

“Konsensus yang kita sepakati sesuai norma Pancasila dan UUD  NRI Tahun 1945 bahwa hubungan seksual baru boleh dilakukan dalam konteks lembaga pernikahan,” jelas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu. Ironisnya, beberapa UU yang dijadikan konsideran dalam Permendikbudristek itu, jelas-jelas bertentangan isinya. Dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 50, misalnya, menegaskan, wanita dewasa dan atau telah menikah berhak melakukan perbuatan hukum sendiri, kecuali ditentukan lain oleh hukum agamanya.

 

Kemudian, masih kata Fikri, dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Pasal 3 bahwa fungsi pendidikan nasional untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Pembentukan watak ini untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis, serta bertanggung jawab.

 

Sekali lagi, Fikri menegaskan, fraksinya sangat menentang segala bentuk kekerasan seksual yang tertulis dalam judul Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021. “Sebagai bangsa timur yang menjunjung tinggi moral agama, nilai Pancasila dan berketuhanan yang Maha Esa, sudah seharusnya kita menolak budaya seks bebas,” tandas legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah IX tersebut. (mh/sf)

BERITA TERKAIT
Furtasan: Perlu Redesain Sekolah Rakyat agar Lebih Tepat Sasaran
20-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi X DPR RI menyoroti pelaksanaan program Sekolah Rakyat yang menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo...
Fikri Faqih Terima Aspirasi Forum Guru Honorer dan PPPK di Jateng, Berharap Solusi Atas Persoalan Kepegawaian
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Keresahan tengah dirasakan ratusan guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Jawa Tengah. Persoalan...
Once Mekel Apresiasi Terbitnya Permenkum Royalti, Fondasi Hukum Pertunjukan dan Musisi Nasional
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Elfonda Mekel, menyampaikan apresiasi atas terbitnya beleid Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor...
Pidato Presiden Tempatkan Pendidikan, Kesehatan, dan Keadilan Sosial Fondasi Utama Indonesia Emas 2045
15-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia,...