RUU Praktik Psikologi untuk Pastikan Akses Layanan Psikolog yang Terjangkau
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjafudian. Foto: Azka/nvl
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjafudian mengatakan revisi Undang-Undang Praktik Psikologi hadir dalam rangka memastikan kesehatan mental bagi masyarakat Indonesia. RUU ini merupakan usulan dari inisiatif DPR melalui Surat Ketua DPR RI yang diterbitkan pada tanggal 5 Oktober 2020.
“Kami (Komisi X) mendapatkan mendapatkan penugasan dari Pimpinan DPR RI melalui surat Surat Pimpinan DPR RI No.PW/00774/DPR RI/I/2021 tanggal 19 Januari 2021 untuk melakukan pembahasan” ujarnya melalui rilis yang diterima Parlementaria, Kamis (4/11/2021).
Diungkapkan Hetifah, perkembangan Panja RUU Praktik Psikologi saat ini masih melakukan kajian terhadap Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disampaikan Pemerintah. “Atas masukan dari para pemangku kepentingan, kami menyepakati untuk memperkuat substansi RUU Praktik Psikologi dengan melakukan restrukturisasi rancangan undang-undang,” ujar Hetifah.
Lebih lanjut, Hetifah menegaskan bahwa selama tahun 2020-2021, Panja RUU Praktik Psikologi telah mengundang para pemangku kepentingan di bidang psikologi. “Kami ingin memastikan bahwa RUU Praktik Psikologi menjadi solusi pada kesehatan mental masyarakat luas. Oleh karena itu, kami menyerap aspirasi dari unsur pemerintah, asosiasi profesi, lembaga layanan psikologi, dan para pakar bidang hukum, dan psikologi,” lanjutnya.
Terakhir, Hetifah juga paparkan aspek pembahasan dalam RUU tersebut. Mengingat suatu undang-undang bertujuan mengatur dan mengikat kepentingan masyarakat luas dengan segala karakteristiknya, maka substansi RUU tentang Praktik Psikologi akan mengatur aspek hulu ke hilir.
“Mulai dari aspek pendidikan, keprofesian, dan layanan. Tentunya, layanan psikologi harus dapat menjangkau masyarakat luas” tutup legislator Kalimantan Timur tersebut. (rnm/es)