RUU SKN Akan Memuat Aturan Soal Olahraga Dapat Peroleh Dana CSR

03-11-2021 / KOMISI X
Anggota Komisi X DPR RI Djohar Arifin di sela-sela Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X dengan Komisi X DPR RI. Foto: Jaka/nvl

 

 

Anggota Komisi X DPR RI Djohar Arifin menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (RUU SKN) akan memuat aturan soal keolahragaan dapat memperoleh dana bantuan dari perusahaan berupa Corporate Social Responsibility (CSR). Sebab, menurut Djohar, salah satu penopang penting peningkatan prestasi keolahragaan di Indonesia adalah terkait penganggaran.

 

Hal itu disampaikan Djohar di sela-sela Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X dengan Komisi X DPR RI dengan mantan Pengurus Badan Standardisasi Dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK) dan Pengurus Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Keolahragaan Bugar Nusantara Semesta (LSKTK BSN), di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (3/11/2021).

 

“Jadi kita memang mencari peluang-peluang anggaran tambahan (untuk mendukung keolahrgaan) ini. Jadi kita harapkan masyarakat atau badan-badan usaha, baik BUMD atau BUMN bisa terlibat. Nah UU SKN ini nanti akan memayungi (program tersebut),” jelas Djohar.

 

Diketahui, aturan hukum CSR Perusahaan Swasta diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan PP Nomor 47 Tahun 2021. Namun, dalam beleid tersebut tidak disebutkan persentase mengenai besaran dana yang wajib dialokasi untuk CSR serta bagaimana mekanisme pengelolaannya.

 

Sedangkan, CSR Perusahaan BUMN diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-07/MBU/05/2015. Namun, hanya ada dua program yang masuk dalam sasaran penyaluran CSR BUMN, yaitu melalui kemitraan usaha kecil dan Program Bina Lingkungan (PBL). Aspek olahraga tidak termasuk di dalamnya.

 

“Nah ini salah satu kelemahan yang ada di UU SKN yang lama. Jadi jika nanti olahraga masuk menjadi bagian dari program CSR itu, saya yakin akan ada perubahan besar di peningkatan prestasi olahraga di Indonesia,” tambah Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI ini.

 

Diketahui, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional telah menjadi prioritas Prolegnas 2021. RUU ini menjadi inisiatif DPR RI dan DPD pada periode 2019-2024 yang sudah masuk dalam tahap pembahasan di Komisi X DPR RI. (rdn/sf)

BERITA TERKAIT
Furtasan: Perlu Redesain Sekolah Rakyat agar Lebih Tepat Sasaran
20-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi X DPR RI menyoroti pelaksanaan program Sekolah Rakyat yang menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo...
Fikri Faqih Terima Aspirasi Forum Guru Honorer dan PPPK di Jateng, Berharap Solusi Atas Persoalan Kepegawaian
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Keresahan tengah dirasakan ratusan guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Jawa Tengah. Persoalan...
Once Mekel Apresiasi Terbitnya Permenkum Royalti, Fondasi Hukum Pertunjukan dan Musisi Nasional
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Elfonda Mekel, menyampaikan apresiasi atas terbitnya beleid Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor...
Pidato Presiden Tempatkan Pendidikan, Kesehatan, dan Keadilan Sosial Fondasi Utama Indonesia Emas 2045
15-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia,...