Komisi II DPR Minta Pemerintah Perbaiki Komposisi Tim Seleksi KPU
Komisi II DPR meminta pemerintah memperbaiki kesalahan komposisi Tim Seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dimana dalam komposisi tersebut ada posisi wakil ketua Amir Syamsudin yang juga Menteri Hukum dan HAM.
“Setelah berembuk, tadi ada pimpinan Komis II, perwakilan pemerintah Mendagri Gamawan Fauzi dan pimpinan fraksi-fraksi akhirnya disepakati bahwa telah terjadi kesalahan komposisi atas tim seleksi, jadi DPR minta pemerintah untuk memperbaiki komposisi tim seleksi tersebut sesuai UU 15 Tahun 2011" kata Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar saat Raker dengan Mendagri Gamawan Fauzi, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/1).
Sekedar informasi, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2011 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum. Keppres ini ditandatangani Presiden pada 2 Desember 2011.
Susunan nama Tim Seleksi Anggota KPU dan Bawaslu yakni: Ketua merangkap anggota: Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Wakil Ketua merangkap anggota: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin, Sekretaris merangkap Anggota: A Tanribali L.
Sementara anggotanya: 1. Prof Dr Azyumardi Azra 2. Prof Dr Saldi Isra, SH 3. Anis Baswedan, PhD 4. Prof Dr Pratikno 5. Prof Ramlan Surbakti, MA PhD 6. Dr Valina Singka Subekti, MSi 7. Dr R Siti Zuhro, MA 8. Dr Imam Prasodjo, MA Tim seleksi ini akan memilih 14 nama calon anggota Komisi Pemilihan Umum dan 10 nama calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum. Selanjutnya, nama-nama itu akan diserahkan kepada Pesiden.(nt)