Pemerintahan Desa di Purwakarta Dapat Menjadi Contoh Daerah Lain

01-10-2021 / KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa saat pertemuan Komisi II DPR RI dengan Bupati Purwakarta, di Kantor Pemkab Purwakarta, Jawa Barat, Rabu (29/9/2021). Foto: Arief/Man

 

Komisi II DPR RI melaksanakan Kunjungan Kerja Spesifik ke Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat untuk melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mengatakan, pihaknya ingin mendengar secara langsung dari Bupati Purwakarta mengenai jalannya pemerintahan desa, karena desa merupakan unit pemerintahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat, terlebih lagi sekarang ini desa mendapatkan sumber dana yang besar dari banyak sumber. Bahkan di Purwakarta setidaknya ada tujuh sumber pendanaan desa.

 

“Dalam kacamata Komisi II, BUMDes Purwakarta jauh lebih baik dan berkembang. Di pusat kita sedang membahas Undang-Undang BUMDes, (tapi) di sini (Purwakarta) sudah ada Perda-nya, bahkan sudah mengatur terkait dengan desa pariwisata, desa budaya yang diatur lewat Perda,” kata Saan usai pertemuan Komisi II DPR RI dengan Bupati Purwakarta, di Kantor Pemkab Purwakarta, Jawa Barat, Rabu (29/9/2021). Menurutnya, pengelolaan desa di Purwakarta ini bisa dijadikan contoh di tempat lain, dan menjadi catatan Komisi II DPR RI untuk disampaikan kepada kementerian atau lembagas terkait.

 

Saan menjelaskan, dalam pengelolaan dana desa, Bupati Purwakarta mendelegasikan kewenangannya kepada camat untuk melakukan pengawasan. Bahkan sebelum menganggarkan dana desa, camat mengevaluasi soal penggunaan anggaran desa. "Menurut saya, pendelegasian kewenangan itu hal yang sangat luar biasa karena memang menyadari bupati tidak bisa mengontrol dan mengawasi jumlah desa yang begitu banyak, hampir 183 desa yang ada di Purwakarta, ini tentu perlu pendelegasian kewenangan ke camat,” jelasnya.

 

Di sisi lain, Anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI  ini menambahkan, bupati juga menyampaikan kendala 170 desa yang akan melakukan pilkades di Purwakarta dan kepala desa definitif itu menjadi penting karena butuh kepastian berlangsungnya penyelenggaraan pilkades. “Jumlah desa sekitar 180 plus kelurahan setara dengan Pilkada tentu ini juga perlu koordinasi dengan Satgas Covid-19. Kalau memang dimungkinkan dilaksanakan di lapangan, tentu dengan mengetatkan protokol kesehatan. Bupati sebenarnya ingin pilkades ini tetap berjalan dan juga sudah menyediakan anggaran terkait dengan prokes,” tutup Saan. (afr/sf)

BERITA TERKAIT
Khozin Soroti Lonjakan PBB-P2, Dorong Pemerintah Pusat Respons Keresahan Masyarakat
19-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyoroti fenomena kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan...
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...