Komisi VIII Awasi Pengelolaan Bansos di Kendal

23-09-2021 / KOMISI VIII
Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori foto bersama usai memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI dengan Bupati Kendal Dico Ganinduto beserta jajaran, di Kendal, Jateng, Kamis (23/9/2021). Foto: Chasbi/Man

 

Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori mengatakan Bantuan Sosial Tunai (BST) dari jumlah daftar 42.630 data calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, ada 11.441 data KPM harus diverifikasi dan divalidasi ulang karena terdapat data yang tidak valid dalam pengelolaan bansos. Bukhori berharap pengelolaan bansos di Kendal dapat berjalan baik sesuai dengan yang direncanakan.

 

“Jadi sebenarnya kami (Komisi VIII DPR) sudah melakukan suatu evaluasi untuk pemadanan data tersebut dan sudah mendapatkan laporan semalam, kemudian Pemkab Kendal melakukan pemadanan data sampai clear,” kata Bukhori usai memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI dengan Bupati Kendal Dico Ganinduto beserta jajaran, di Kendal, Jateng, Kamis (23/9/2021).

 

Anggota Fraksi PKS DPR RI itu menjelaskan, 11.441 data KPM tersebut sedang diproses dan BST belum disalurkan, namun bukan berarti BST itu tidak tersalurkan. Pada Mei hingga Agustus lalu, data KPM ini juga telah dievaluasi. “Alhamdulilaah kehadiran kami kedua (di Kendal) ini sudah menunjukan suatu perbaikan, sehingga tidak ada lagi misleading data antara data di bank dan data yang mereka berhak menerima bantuan,” ujarnya. 

 

Ia mengatakan bahwa BST senilai Rp300 ribu per KPM tersebut haruslah tepat sasaran kepada mereka yang membutuhkan, jangan sampai ada misleading data kembali. “Kebijakan bantuan sosial dimaksudkan untuk meringankan beban hidup yang dihadapi oleh masyarakat, lebih-lebih pada masa pandemi Covid-19. Namun  masih terdapat permasalahan dalam penyaluran bantuan sosial, misalnya data penerima manfaat yang tidak akurat, gagal salur, penyaluran tidak tepat waktu, dan pemotongan jumlah bantuan sosial. Dampaknya, capaian tujuan dari pelaksanaan bantuan sosial tidak maksimal,” jelas Bukhori.

 

Karenanya, legislator daerah pemilihan Jawa Tengah I itu mengingatkan, apabila terdapat permasalahan, seperti data tidak akurat dan lain sebagainya, maka harus dilakukan tindakan perbaikan secepatnya. Tentu dalam melakukan perbaikan tersebut, semua pemangku kepentingan terkait, seperti pemerintah daerah, bank penyalur, Kantor Pos dan masyarakat harus saling bekerjasama secara intensif. Dengan demikian, permasalahan pengelolaan bantuan sosial dapat diselesaikan dengan baik.  

 

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Kendal Dico Ganinduto menyampaikan permohonan dukungan dari pemerintah pusat untuk Kabupaten Kendal yakni bantuan kebencanaan (pelatihan, penanganan, dan rehabilitasi), kemudian bantuan alat dan modal usaha (pengelolaan ikan dan hasil tani), kemudian pelatihan UMKM dan industri kreatif, penyuluhan pencegahan stunting dan alat bantu disabilitas dan rehabilitasi untuk Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). (cas/sf) 

BERITA TERKAIT
Komisi VIII Serap Aspirasi Soal Layanan Haji bagi Lansia dan Disabilitas
21-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan pentingnya memperkuat aspek pelayanan bagi jemaah haji penyandang disabilitas...
RUU Penyelenggaraan Haji: Soroti Transisi Kelembagaan dan Usulan Kampung Haji
20-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam di Nusantara...
Revisi UU Haji Diharapkan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Jemaah
20-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah...
Maman Imanulhaq Dorong Kemenag Perkuat PAUD Qu’ran
14-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperkuat posisi Pendidikan Anak Usia...