Komisi VIII Tinjau Persiapan PTM Terbatas di UIN Radeh Fattah Palembang

23-09-2021 / KOMISI VIII
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang saat memimpin Tim Kunspek Komisi VIII di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (22/9/2021). Foto: Ayu/Rni

 

Komisi VIII DPR RI memastikan persiapan rencana perkuliahan tatap muka (PTM) terbatas di UIN Radeh Fattah, Palembang. Pada kesempatan tersebut, Komisi VIII mengapresiasi  berbagai kebijakan yang diambil oleh pihak kampus untuk membantu para mahasiswa di saat pandemi Covid-19.

 

"Kedatangan kami, Komisi VIII Ke UIN Radeh Fattah, Palembang ini selain untuk mengetahui sejauhmana kesiapan dari kampus ini untuk melaksanakan perkuliahan  tatap muka terbatas," ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang saat memimpin Tim Kunspek Komisi VIII di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (22/9/2021).

 

Selain itu, lanjut Marwan, pihaknya juga ingin mengetahui kebijakan yang diberlakukan oleh Pihak UIN Raden Fattah, Palembang terhadap para mahasiswanya yang terdampak Pandemi Covid-19.

 

Dalam kesempatan itu, Rektor UIN Raden Fattah Nyayu Khodijah menjelaskan bahwa perkuliahan tatap muka terbatas rencananya akan diberlakukan untuk mahasiswa semester 1, 3 dan mahasiswa yang sedang praktikum.

 

Perkuliahan tatap muka terbatas itu diikuti maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan, dan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Seperti kewajiban penggunaan masker, penyediaan tempat cuci tangan dan hand sanitizer dan sebagainya. Perkuliahan tatap muka terbatas tersebut dimulai pada minggu ke-4 bulan September atau awal Oktober. Namun semua disesuaikan pada kesiapan masing-masing fakultas.

 

Selain itu, rektor UIN tersebut juga memaparkan berbagai kebijakan yang telah diambil pihak kampus untuk membantu para mahasiswa di saat pandemi. Diantaranya adalah kebijakan berupa perpanjangan masa studi kepada mahasiswa. Selain itu juga kebijakan berupa pengurangan dan pembebasan uang kuliah tunggal (UKT), yakni 10 persen bagi semua mahasiswa yang mengajukan,  80 persen bagi mahasiswa yang sudah tidak ada perkuliahan ( tinggal skripsi). Serta pembebasan UKT seratus persen bagi mahasiswa yang orang tuanya di-PHK.

 

Atas kebijakan tersebut Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasoppang dan seluruh anggota tim kunjungan kerja Komisi VIII DPR RI yang hadir, mengungkapkan apresiasinya, sambil berharap agar kebijakan tersebut terus diterapkan selama pandemi berlangsung. (ayu/es) 

BERITA TERKAIT
Komisi VIII Serap Aspirasi Soal Layanan Haji bagi Lansia dan Disabilitas
21-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan pentingnya memperkuat aspek pelayanan bagi jemaah haji penyandang disabilitas...
RUU Penyelenggaraan Haji: Soroti Transisi Kelembagaan dan Usulan Kampung Haji
20-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam di Nusantara...
Revisi UU Haji Diharapkan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Jemaah
20-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah...
Maman Imanulhaq Dorong Kemenag Perkuat PAUD Qu’ran
14-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperkuat posisi Pendidikan Anak Usia...