Komisi VIII Tinjau Persiapan PTM Terbatas di UIN Radeh Fattah Palembang
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang saat memimpin Tim Kunspek Komisi VIII di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (22/9/2021). Foto: Ayu/Rni
Komisi VIII DPR RI memastikan persiapan rencana perkuliahan tatap muka (PTM) terbatas di UIN Radeh Fattah, Palembang. Pada kesempatan tersebut, Komisi VIII mengapresiasi berbagai kebijakan yang diambil oleh pihak kampus untuk membantu para mahasiswa di saat pandemi Covid-19.
"Kedatangan kami, Komisi VIII Ke UIN Radeh Fattah, Palembang ini selain untuk mengetahui sejauhmana kesiapan dari kampus ini untuk melaksanakan perkuliahan tatap muka terbatas," ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang saat memimpin Tim Kunspek Komisi VIII di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (22/9/2021).
Selain itu, lanjut Marwan, pihaknya juga ingin mengetahui kebijakan yang diberlakukan oleh Pihak UIN Raden Fattah, Palembang terhadap para mahasiswanya yang terdampak Pandemi Covid-19.
Dalam kesempatan itu, Rektor UIN Raden Fattah Nyayu Khodijah menjelaskan bahwa perkuliahan tatap muka terbatas rencananya akan diberlakukan untuk mahasiswa semester 1, 3 dan mahasiswa yang sedang praktikum.
Perkuliahan tatap muka terbatas itu diikuti maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan, dan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Seperti kewajiban penggunaan masker, penyediaan tempat cuci tangan dan hand sanitizer dan sebagainya. Perkuliahan tatap muka terbatas tersebut dimulai pada minggu ke-4 bulan September atau awal Oktober. Namun semua disesuaikan pada kesiapan masing-masing fakultas.
Selain itu, rektor UIN tersebut juga memaparkan berbagai kebijakan yang telah diambil pihak kampus untuk membantu para mahasiswa di saat pandemi. Diantaranya adalah kebijakan berupa perpanjangan masa studi kepada mahasiswa. Selain itu juga kebijakan berupa pengurangan dan pembebasan uang kuliah tunggal (UKT), yakni 10 persen bagi semua mahasiswa yang mengajukan, 80 persen bagi mahasiswa yang sudah tidak ada perkuliahan ( tinggal skripsi). Serta pembebasan UKT seratus persen bagi mahasiswa yang orang tuanya di-PHK.
Atas kebijakan tersebut Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasoppang dan seluruh anggota tim kunjungan kerja Komisi VIII DPR RI yang hadir, mengungkapkan apresiasinya, sambil berharap agar kebijakan tersebut terus diterapkan selama pandemi berlangsung. (ayu/es)